News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Cabuli Santri di Garut

17 Anak Dicabuli Oknum Guru Ngaji di Garut, Kini Korban Dites untuk Cegah Penyakit Menular Seksual

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Para korban pencabulan oknum guru ngaji di Garut menjalani pemeriksaan intensif.

"Mudah-mudahan (sehat) nanti kami akan merapat ke Polres untuk memastikan."

"Karena memang ini harus ditindaklanjuti kalau seandainya ada hasil positif terinfeksi karena harus segera (ditangani)" jelas Yayan, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Fakta Aep Saepudin, Oknum Guru Ngaji di Garut yang Cabuli 17 Anak Laki-laki, Tinggal Seorang Diri

Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Sebanyak 17 anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin (50). (en.sun.mv)

Respons Bupati Garut

Bupati Garut, Rudy Gunawan, meminta masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas para korban.

Sebab, kata dia, hal tersebut untuk melindungi para korban dari perundungan.

"Jangan sampai (korban) kena olok-olok atau bullying di sekolahnya atau apanya (di lingkungannya) ya," ungkapnya kepada TribunJabar.id, Jumat.

Sementara itu, Rudy mempersilakan pihak tertentu seperti kepolisian untuk mengekspos pelaku.

Saat ini, pihaknya tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik yang dibutuhkan para korban, termasuk layanan psikis untuk menyembuhkan trauma.

"Berkaca pada kasus Herry Wirawan, itu korban-korbannya sampai sekarang terjaga, bahkan ada yang sudah menikah, ada yang sudah bekerja dan lain-lain," kata dia.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Karena Rudapaksa 17 Muridnya, Awalnya Pelaku Tidak Mengaku

Sebagai informasi, Aep Saepudin merupakan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Aep Saepudin kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut, Polda Jabar.

Atas perbuatannya, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

Yakni tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan membujuk para korban untuk memuaskan hasratnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini