TRIBUNNEWS.COM - Video dua orang pria menantang duel seorang polisi di Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang pria bahkan sempat menodongkan senjata seperti pedang ke arah polisi.
Pelaku menggunakan baju hitam, mereka berada di sisi jalan raya.
Merespons hal tersebut, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, pun membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tepatnya di Jalan Taman Kopo Indah 1, Kecamatan Margahayu itu.
Menurutnya, peristiwa itu sudah terjadi satu bulan lalu.
"Itu kejadian satu bulan lalu dan pelakunya sudah ditahan, tepatnya pada Rabu (24/5/2023)," kata Kusrowo saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Viral Seorang Pria Palak Turis Rp 150 Ribu karena Pakai Taksi Online, Sempat Lakukan Pengancaman
Kusworo mengungkapkan, pelaku yang menantang polisi, yakni UI (38) dan DS (50).
Sementara polisi yang ditantang, yakni Deni Suharlan (50).
Ia bertugas di bagian Lantas Polsek Margahayu.
Kronologi Kejadian
Kusworo menjelaskan, kejadian berawal pada saat pelapor pulang melaksanakan penegakan dan pengaturan (gatur) lalu lintas pada 24 Mei 2023.
"Kemudian, ia mendapatkan berita dari warga bahwa ada yang mengacungkan senjata tajam pedang berukuran 1,5 meter dengan menggunakan sepeda motor," kata Kusworo.
Dikatakan Kusworo, pelaku yang mengacungkan pedang menggunakan motor berada di Jalan Taman Kopo Indah I Blok C, Desa Margahayu selatan Kec Margahayu, Kabupaten Bandung.
Deni (Polisi yang ditantang) pun mengejar dan memberhentikan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, Deni berhenti, ia turun dari mobil dinasnya dan pelaku turun dari sepeda motornya.
"Lalu pelaku menantang ngajak duel terhadap pelapor, yang merupakan seorang petugas polisi ini karena tidak terima di klakson kendaraanya. Kemudian mengambil senjata tajam berupa pedang berukuran 1,5 meter dan menodongkan kepada leher petugas polisi," ungkap Kusworo.
Lantas, kata Kusworo, pelaku melakukan pemukulan terhadap pelapor, tetapi ditangkis.
Pelaku Diamankan
Tak lama kemudian, kedua pria yang membawa senjata itu, diamankan pihak kepolisian.
"Tidak lama kemudian anggota Polsek Margahayu, yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut. Dibawa ke Kantor Polsek Margahayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951, tentang membawa dan menyalahgunakan senjata tanpa hak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pelaku Ditahan
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Margahayu, Kompol Rizal Adam Al-Hasal Ahmad Sopian, membenarkan kejadian dalam video itu.
Namun, kejadian pria todogkan senjata ke polisi ini sudah terjadi lama, yakni satu bulan yang lalu.
"Iya benar, itu kejadian sudah satu bulan yang lalu dan pelaku juga sudah kita tahan di rutan Polsek Margahayu," kata Rizal kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Ia membenarkan, peristiwa terjadi ketika petugas kepolisian pulang dari penegakan dan pengaturan (gatur) lalu lintas pada 24 Mei 2023.
Baca juga: Viral Video Istri Kepergok Suami Selingkuh dengan Pria Lain, Coba Akhiri Hidup saat Mediasi
Video Viral di Medsos
Beredar video pria menantang polisi sambil membawa senjata hingga viral di medsos.
Video tersebut, diunggah oleh akun Instagram @andreli_48's.
Hingga Rabu (21/6/2023), video tersebut, telah dilihat lebih dari 25 ribu kali.
Dalam video, beberapa kali seorang pria mendorong anggota polisi tersebut.
Salah satu pria mengambil sebuah senjata yang berada di jalan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin, Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)