News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 15 Tahun Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Orang Tua Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual seks - MF, remaja berusia 15 tahun diringkus Tim Buser 77 Polresta Kendari setelah dilaporkan orang tua AL yang menjadi korban pencabulan.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - MF, remaja berusia 15 tahun diringkus Tim Buser 77 Polresta Kendari setelah dilaporkan orang tua korban pencabulan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan MF ditangkap Tim Buser77 di rumahnya, Jalan Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/6/2023) sekira pukul 20.00 Wita.

Kasus pencabulan ini terjadi tanggal 19 April 2023.

Pelaku MF melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AL di salah satu rumah kos-kosan.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Pesulap Merah Jawab 43 Pertanyaan Terkait Unggahan Dukun Tukang Tipu dan CabulĀ 

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah kamar kos. Sehingga orang tua anak (pelapor) melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari," kata AKP Fitrayadi.

Tersangka diduga keras telah melakukan dugaan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.

"Terkait perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A UU 17/2016," kata AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com.

Cabuli Anak Angkat

Sementara itu aparat Polresta Manado meringkus Samsudin Muksin (51), pelaku kekerasan seksual terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur, Rabu (21/6/2023).

Warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini diamankan Satreskrim Polresta Manado di rumahnya.

"Pelaku kita amankan setelah ada laporan kasus asusila," kata Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Baca juga: Universitas Andalas Sampaikan Rekomendasi Pelanggaran Oknum Dosen Cabul ke Kemendikbud Ristek

Kombes Julianto Sirait membenarkan pelaku adalah ayah angkat dari korban yang masih berusia remaja.

"Pelaku ini memang ayah angkat dari korban," tegas dia.

Saat ini pelaku sudah diamankan di unit PPA Polresta Manado.

"Sementara masih diperiksa di PPA," kata dia.

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Seorang Remaja 15 Tahun di Kendari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Diringkus Buser 77

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini