Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan itu.
"Laporan masuk ke kami pada 6 April 2023 lalu, saksi melaporkan jika N telah mencabuli seorang anak di bawah umur. TKP-nya di kawasan Guguak, Lima Puluh Kota," kata Hendra kepada TribunPadang.com, Selasa (20/6/2023).
Seusai laporan masuk, kata Hendra, tim Reskrim Polres Lima Puluh Kota langsung mencari keberadaan pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan tersebut.
Namun, pengejaran kepada pelaku inisial N tak berlangsung mulus, pasalnya, menurut Hendra, pelaku mengetahui jika akan dicari lalu melarikan diri.
"Saat pelaku lari itu, polisi terus melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa ditangkap pada 15 Juni 2023 kemarin," ungkap Hendra.
Penangkapan kepada pelaku pencabulan tersebut, terjadi di kawasan Koto Nan Ampek, Payakumbuh Barat.
"Pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Lima Puluh Kota. Untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Hendra. (nie)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS, Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Sea Ditangkap Polresta Manado