Korban R dihabisi oleh Turah (40) yang sebelumnya diinisial T.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tega menghabisi nyawa korban karena persoalan pernah dituduh mencuri uang.
"Karena saya dituduh mencuri uang, Rp20 ribu sekitar dua minggu yang lalu," ujar tersangka Turah di Mapolres Klaten.
Ia mengatakan, sejak dituduh oleh korban R itu, ia merencanakan pembunuhan karena sakit hati.
Menurutnya, pembunuhan kepada R dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau dan golok.
"Pisau buat buka karung beras, kalau golok untuk rumput dan disimpan di gudang. Saya sakit hati, dibilang gimana-gimana saya nggak tahu, saya merasa puas aja," katanya.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Turah pada korbannya R terjadi Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah membunuh korban, Turah sempat melarikan diri ke arah Yogyakarta.
Kemudian, ia kembali ke arah Kota Klaten dan menyerahkan diri ke Mapolsek Klaten Kota.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Perempuan di Manisrenggo Klaten Seorang Residivis, Pernah Ditahan di Nusakambangan