News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara Tangkap Pemuda 22 Tahun yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengungkap, pria yang kesehariannya berprofesi buruh itu berbuat asusila terhadap Mawar (15), bukan nama sebenarnya di sebuah hotel.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung menangkap pemuda 22 tahun yang melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pemuda tersebut pasrah saat diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengungkap, pria yang kesehariannya berprofesi buruh itu berbuat asusila terhadap Mawar (15), bukan nama sebenarnya di sebuah hotel.

Baca juga: Pria di Boyolali Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Buat Laporan ke Polisi

"Pelaku telah tiga kali berbuat asusila terhadap Mawar di sebuah hotel di Bukit Kemuning," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi, Kamis (22/6/2023).

Aksi rudapaksa bermula dari mereka saling berkenalan melalui media sosial Facebook di penghujung Mei 2023 lalu.

Lalu, Minggu 4 Juni 3023 sekira pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.

Di TKP pelaku merayu korban untuk melakukan rudapaksa dan korbannya pun terpedaya.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka

Selanjutnya pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Nenek korban akhirnya mengetahui tentang kasus yang menimpa cucunya, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

Melalui serangkaian penyelidikan, pada Rabu (21/6/2023) pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Way Kanan.

"Yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban," bebernya.

Kini RA sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita berupa 1 potong celana dala, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa.

Pelaku sendiri merupakan warga Desa Bengkulu, Way Kanan.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Korbannya Hingga 3 Kali, Pemuda 22 Tahun Dicokok Polres Lampung Utara Polda Lampung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini