TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus oknum pegawai desa yang lakukan pungli dan pelecehan terhadap warganya.
Kasus adanya dugaan pungutan liar tersebut terjadi di Desa Banyusari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengecam apa yang dilakukan oknum tersebut.
Ia pun meminta kepada Kepala Desa Banyusari untuk memecat yang bersangkutan apabila terbukti bersalah.
"Pertama saya, tidak ada lagi pungutan-pungutan liar ya. Artinya kalau ada oknum perangkat desa yang melakukan seperti itu ya saya serahkan kepada kepala desa untuk diberikan peringatan, kalau bisa diberhentikan saja," kata Dadang ditemui di Jumat (23/62/2023).
Sanksi pemecatan menurut Dadang adalah hal yang wajar karena tindakan oknum tersebut mencoreng nama baik Pemkab Bandung dan nama baik desa.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli oleh Pegawai Desa di Bandung, Korban Dapat Intimidasi dari Istri Pelaku
"Karena itu mencoreng nama baik masyarakat desa sehingga kita sudah upaya dalam konteks memaksimalkan pelayanan kita kan sudah memberikan anjungan dukcapil mandiri artinya lebih dekat pelayanan ke masyarakat," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sanksi pemecatan juga merupakan konsekuensi yang mempunyai efek jera.
"Sehingga kalau ada oknum perangkat desa seperti itu berilah sanksi seberat-beratnya apalagi minta uang berlebihan dan sebagainya ini jadi mencoreng nama baik kita," jelasnya.
Dadang juga menyerahkan proses hukum ke jajaran kepolisian.
Duduk Perkara Kasus
Diketahui, oknum pegawai desa tersebut meminta uang Rp1 juta kepada warga perempuan yang akan mengurus surat-surat.
Parahnya, jika tak mau membayar, maka korban harus mau berhubungan badan dengannya.
Korban berinisial SR tersebut pun melaporkan terduga pelaku, R, ke pihak kepolisian.