TRIBUNNEWS.com - Wali Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Erman Safar, dilaporkan ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terkait kasus inses ibu dan anak.
Laporan ini diajukan oleh EY, wanita yang dikabarkan inses dengan anak kandungnya selama 11 tahun.
"Kami buat laporan karena pencemaran nama baik, (saya) disebut inses dengan anak sendiri," ungkap EY di Mapolresta Bukittinggi, Senin (26/6/2023), dikutip dari TribunPadang.com.
EY menambahkan, seharusnya Erman Safar mengonfirmasi terlebih dulu kepadanya terkait kabar inses itu.
Akibat pernyataan Erman itu, EY dan keluarganya merasa dirugikan.
"Harusnya sebelum dibeberkan ke publik, ditanyakan dulu ke ibunya."
Baca juga: Kronologi Kasus Inses di Bukittinggi Terbongkar, Anak Setubuhi Ibu selama 11 Tahun, Otak Sudah Rusak
"Saya keberatan dengan yang disampaikan wali kota, ini pencemaran nama baik keluarga kami," ungkap EY.
"Kami sekeluarga merasa sangat dirugikan, isu itu (inses) kan merusak nama pribadi, pencemaran nama baik, agama, keluarga kami, ekonomi kami," pungkasnya.
Diketahui, Erman membeberkan soal kasus inses ini beberapa waktu lalu saat melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/6/2023).
Sementara itu, pemuda yang disebut inses dengan ibu kandungnya, telah dikarantina selama lima bulan belakangan.
Ada indikasi pemuda tersebut mengalami gejala gangguan jiwa.
Profil Erman Safar
Erman Safar, yang bergelar Tuangku Nan Kuniang, adalah pria kelahiran Bukittingi pada 13 Mei 1986.
Saat ini, Erman berarti berusia 37 tahun.