Nantinya, polisi juga akan meminta keterangan ahli di antaranya dari MUI dan Kementerian Agama.
Baca juga: Soal Al-Zaytun, Ketum PBNU Minta Masyarakat Tidak Bertindak Sendiri Harus Berdasar Hukum
Bareskrim juga akan melibatkan sejumlah tokoh agama guna mendalami ajaran agama yang selama ini dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
"Barulah nanti kita akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut," ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023).
Dalam laporan itu, Panji Gumilang dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial, yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat.
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Nasib Pesantren Al-Zaytun Bakal Diumumkan Segera oleh Pemerintah Pusat
Ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang dianggap melakukan penistaan agama.
Pertama, pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji Gumilang yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
Ketiga, terkait persoalan salat Idul Fitri di mana istri Panji Gumilang ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Rina Ayu Panca Rini/Fahmi Ramadhan) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya