News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang, Pelaku Sebar Video ke Teman Dekat Korban

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Utas kakak mahasiswi asal Pandeglang yang menjadi korban revenge porn mantan kekasihnya, Alwi Husein Maolana (kiri). Ilustrasi revenge porn (kanan). Mahasiswi asal Pandeglang menjadi korban revenge porn mantan kekasihnya, Alwi Husein Maolana. Berikut kronologinya.

Mereka, kata Iman, mengaku juga mendapatkan video asusila dari terduga pelaku Alwi.

Selain kepada teman dekat, Alwi juga mengancam akan menyebar video asusila itu ke dosen korban hanya karena korban sibuk kuliah.

Hal ini terlihat dari tangkap layar pesan WhatsApp antara IAK dan terduga Alwi yang diunggah oleh Iman di Twitter.

Saat dikonfirmasi langsung ke IAK, korban mengaku dirinya telah mengalami tekanan dan ancaman oleh terduga pelaku selama tiga tahun belakangan.

Meski awalnya IAK enggan melapor karena merasa malu, ia akhirnya berhasil diyakinkan pihak keluarga untuk mendatangi Cyber Crime Polda Banten.

Utas Twitter Iman Zanatul Haeri, kakak IAK (22) mahasiswi Pandeglag korban revenge porn. (Twitter @zanatul_91)

Baca juga: Pernyataan Kejati Banten Terkait Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang

Terduga pelaku Alwi kemudia ditahan pada 21 Februari 2023, setelah proses penyidikan yang panjang.

Sayangnya, selama itu juga, korban dan keluarganya mendapat tekanan.

"Keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacara biasa. Belum lagi mereka berkeliling ke keluarga kami terjauh dan terdekat untuk menekan perdamaian, sambil menceritakan versi mereka," kata Iman.

Tak berhenti sampai di situ, Iman mengungkap ada kejanggalan dalam proses persidangan terhadap terduga pelaku Alwi.

Iman menyebut pihaknya sama sekali tidak mendapat informasi mengenai jadwal sidang.

Ia baru mengetahui kasus yang menimpa adiknya sudah proses persidangan ketika sang adik dipanggil sebagai saksi.

Lalu, saat sidang selanjutnya pada Selasa (6/6/2023), korban dipanggil ke ruang pribadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

Di sana, korban diminta untuk memaafkan terduga pelaku.

"Ia (JPU) berkali-kali menggiring opini psikologis korban untuk 'memaafkan', 'kamu harus bijaksana', 'kamu harus mengikhlaskan'," ungkap Iman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini