Tak hanya itu, kuasa hukum korban disebut Iman diusir dari persidangan.
Hal serupa juga terjadi di persidangan yang digelar pada Selasa (13/6/2023).
Sejak tanggal 13 Juni 2023, IAK dan keluarga mendapat intervensi dari pihak yang mengaku jaksa Pengadilan Negeri Pandeglang.
Karena tak kunjung mendapat keadilan dan terus mendapat intimidasi, pihak IAK telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Jualan Kue di Sekolah, Siswa SMA di Pandeglang Harus Bangun Jam 1 Dini Hari Tiap Hari
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, kasus IAK telah terdaftar dengan nomor perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl.
Kasus dengan terdakwa Alwi ini telah memasuki tahap sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (27/6/2023).
Sayangnya, dalam SIPP PN Pandeglang, nama JPU, terdakwa, hingga dakwaan, tidak dipublikasikan.
Kronologi Versi Dakwaan
Berdasarkan isi berkas dakwaan kasus IAK yang diterima TribunBanten.com pada Senin (26/6/2023), terungkap korban dan terduga pelaku, Alwi Husein Maolana, sudah berkenalan sejak Alwi duduk di bangku SMP, sekitar tahun 2015-2016.
Korban dan terduga pelaku kemudian dekat hingga keduanya berpacaran sampai duduk di bangku kuliah.
Pada akhir 2021, IAK berkunjung ke rumah Alwi untuk mencurahkan kesedihannya karena orang tua meninggal dunia.
Menurut berkas dakwaan, IAK meminta pada Alwi supaya dibelikan minuman keras (miras) jenis aggur merah.
Saat keduanya sama-sama mabuk, Alwi merudapaksa IAK dalam keadaan tak sadarkan diri.
Aksi itu direkam Alwi yang kemudian ia simpan di ponsel miliknya.