News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Morowali Bekuk 4 Orang Mucikari yang Jual Wanita ke Pria Hidung Belang secara Online

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Sebanyak empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk jajaran Polres Morowali, Sulawesi tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk jajaran Polres Morowali, Sulawesi tengah.

Empat orang tersebut menjual wanita untuk melayani pria hidung belang secara online.

Keempatnya berinisial RS (21), GW (20), KW (25) dan AR (21).

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Selasa (27/6/2023).

Menurut Hamid, penangkapan itu bermula saat adanya laporan polisi bernomor: LP/A/06/VI/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH.

Atas laporan itu, tim dari Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Morowali mulai melakukan penyelidikan.

Baca juga: 9 Korban TPPO di Wilayah Konflik Myanmar Dipulangkan ke Jawa Timur dan Medan

Kata Hamid, para tersangka itu menjual tiga orang wanita berinisial LS (19), KW (25) dan AR (21) melalui aplikasi Michat.

"Hasil penyelidikan empat orang pelaku itu mempekerjakan tiga orang korban ini sebagai PSK, modusnya menawarkan jasa pekerja seksual melalui aplikasi Michat," ucapnya.

Lanjut Hamid, penangkapan itu terjadi di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Sabtu (24/6) sekitar pukul 02.30 Wita.

"Ketiga korban asal Sulawesi Selatan belum memiliki pekerjaan tetap, mereka juga berdomisili Desa Keurea," ujarnya.

Dalam satu kali melayani tamunya, korban mendapatkan jatah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Sedangkan 4 tersangka yang merupakan mucikari itu mendapatkan Rp 50 ribu dari setiap tamu yang dilayani korban.

Dari hasil penangkapan itu, aparat kepolisian juga menyita 2 buah gel pelumas vigel, uang Rp 2,3 juta dan 6 unit ponsel.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polres Morowali Ungkap Prostitusi Online, Bekuk 4 Mucikari di Bahodopi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini