TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran video asusila atau revenge porn, Alwi Husen Maolana, dituntut 6 tahun pidana penjara.
Selain itu, Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Sidang kasus revenge porn dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Sidang digelar secara daring dan tertutup, hanya dihadiri oleh korban dan kuasa hukumnnya.
"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar, subsider 3 bulan," ujar dikutip, Marios Micholas, Selasa, dikutip dari TribunBanten.com.
Baca juga: Buntut Kasus Revenge Porn, Instagram Untirta Diserbu Warganet, Pelaku Alwi Husen Maolana Dihujat
Tuntutan yang sudah dibacakan JPU tersebut merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.
Jaksa pun mengungkapkan alasan yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa revenge porn terhadap mahasiswi berinisial IAK (22).
Alwi mengakibatkan korban merasa terancam, ketakutan hingga merasa malu akibat perbuatannya.
Alwi mengirimkan video melalui Direct Message (DM) Instagram dan sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pascatrauma," kata saksi.
Dengan tuntutan maksimal tersebut berarti tak ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa Alwi.
Marios menuturkan, sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar 11 Juli 2023 mendatang.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah diungkap oleh kakak korban bernama Iman.
Ia mengunggah sebuat utas tentang kasus yang menimpa adiknya itu melalui akun twitter @zanatul_91, Senin, (26/6/2023)
Iman bercerita kasus ini bermula pada Desember 2022 lalu, di mana pelaku pertama kali mengirim video syur korban ke anggota keluarga.
Iman mengungkap video berdurasi 5 detik tersebut terbagi 4 bagian.
“Satu adalah foto korban (adik kami) sedang menerima sebuah penghargaan, dua dan tiga adalah foto adik sy sedang mengikuti sebuah kompetisi. Pd layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang A,” katanya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/6/2023).
Iman menyebut, pelaku berusaha membuat hidup adiknya susah.
Bahkan pelaku mengancam menyebar video asusila ke dosen korban.
Alwi juga disebut melakukan kekerasan fisik kepada korban.
Iman pun mengunggah foto beberapa luka memar di tubuh adiknya.
Melalui unggahan tersebut, Iman mengaku, pelaku mengancam menyebar luaskan video syur korban, agar korban mau berpacaran dengannya.
Dalam unggahan juga diperlihatkan bagaimana Alwi Husen Maolana menuliskan pesan tak pantas untuk korban.
Aksi Alwi Husen Maolana juga melakukan pengancaman terhadap korban mahasiswi berinisial IAK (22), dengan video syur.
Bahkan Alwi disebut menggunakan video syur untuk memeras uang korban.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunBanten.com/ Ahmad Tajudin) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)