TRIBUNNEWS.COM - Sebuah vila mewah di kompleks perumahan Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digerebek jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel (27/6/2023).
Vila mewah tersebut digerebek karena menjadi tempat penanaman bibit ganja.
Ada 14 tanaman ganja yang ditemukan pihak kepolisian yang ditanam di pot bunga.
Tanaman ganja tersebut pun ada yang sudah besar.
HN (60) sebagai pemilik rumah mengatakan, ganja tersebut ditanam untuk terapi kesehatan.
"Hanya untuk obat terapi kesehatan pak," ucap HN, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Vila Mewah di Gowa Digrebek Polisi, Ditemukan Tanaman Ganja dan Sejumlah Senjata Api
Pihak kepolisian pun masih mendalami pengakuan HN tersebut.
"Kita akan terus dalami, apakah murni dia menanam untuk hanya dikonsumsi atau digunakan secara ilegal atau dia terlibat jaringan untuk memperdagangkan, ini yang kita dalami," ucap Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan.
Dodi menambahkan, HN mendapatkan bibit ganja ini secara online.
"Hasil pendalaman berdasarkan interogasi di lokasi tadi mengakui bahwa terduga atas nama HN membeli melalui media online dan kami akan telusuri jaringan mana ini," sebutnya.
Pegawai yang Merawat Ganja Ikut Ditangkap
dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan I (39).
I mengaku bekerja di rumah sekaligus vila mewah tersebut sekitar dua bulan.
I mengatakan, diberi upah Rp2 juta setiap bulan oleh HN untuk menjaga dan merawat bibit ganja.
Baca juga: Dua Calon Penumpang KM Ciremai Ditangkap Setelah Kedapatan Bawa Ganja