TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan 7 bayi hasil dari hubungan inses di Banyumas, Jawa Tengah.
Tersangka yang bernama Rudi telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sementara anak Rudi berinisial E yang statusnya sebagai saksi korban juga telah diperiksa.
Petugas kepolisian menemukan perbedaan cara membunuh bayi setelah memeriksa Rudi dan E.
Dalam pengakuan kepada polisi, Rudi mengatakan bayi tersebut dibekap dulu hingga tewas sebelum dikubur.
Baca juga: Pelaku Inses di Banyumas Terancam Hukuman Mati, Sudah Rencanakan Bunuh 7 Bayi
Sementara E mengungkapkan jika bayi-bayi tersebut dikubur hidup-hidup.
Hal ini membuat polisi terus melakukan pendalaman penyeidikan.
Terbaru, polisi dibantu warga menemukan satu lagi kerangka bayi hasil hubungan inses bapak dan anak yang dikubur di lahan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Rabu (28/6/2023).
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan benar telah menemukan tulang-tulang lagi hari ini.
"Betul temukan 1, total 6. Ini hujan deras, besok baru ke TKP lagi dan itu benar tulang," katanya melalui pesan singkat kepada Tribunbanyumas.com.
Polisi hari ini dibantu warga melakukan penggalian kembali di sekitar lokasi kejadian ditemukannya kerangka-kerangka sebelumnya.
Baca juga: Praktik Pesugihan di Balik Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah-Anak di Banyumas, Ini Pengakuan Pelaku
Agus mengatakan akan terus melakukan penggalian lagi dan memastikan tempat Rudi menguburkan bayi anaknya tersebut.
Tersangka Rudi mengaku ada 7 bayi hasil hubungan inses dengan anaknya yang dikubur.
Beberapa pekerja yang dikerahkan melakukan penggalian sebelumnya menemukan beberapa kain yang dikuburkan tapi tidak ditemukan tulang.
Namun, mereka memasukan kain tersebut ke dalam plastik hingga untuk diserahkan kepada petugas kepolisian.
Dari keterangan sejumlah warga sebelumnya lahan itu merupakan kolam ikan dan ada sebanyak tiga kolam.
Kemudian lokasi-lokasi yang menjadi temuan kerangka bayi, berada di pinggir kolam.
"Ada tiga kolam, itu kemarin yang ditemukan kerangka di pinggiran kolam," ujar S warga sekitar (yang tidak mau disebutkan nama aslinya).
Baca juga: Pengakuan Rudi Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas: Diperintah Guru Spiritual, Punya 3 Istri
Ia mengatakan Rudi kesehariannya tertutup dan menghabiskan waktunya memancing di sungai.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Menurut pengakuan dari tersangka dia tega melakukan itu karena adanya bisikan dari guru spiritualnya.
Ia bercerita pada 2011 yang lalu tersangka Rudi sempat bertemu dengan seorang paranormal atau yang dia sebut guru spiritual di Klaten.
Dalam pengakuannya ia bertemu dengan paranormal dan memberikan saran apabila ingin kaya harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur.
Baca juga: Anak Pertama Inses Bapak dan Anak di Banyumas Tak Dibunuh, Diadopsi Warga Semarang, Kini Kelas 5 SD
Harus 7 kali berturut-turut.
Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Sayangnya, saat ini dukun tersebut sudah meninggal sehingga sulit bagi polisi mengonfimasi kebenaran pengakuan Rudi
Kapolresta mengatakan kejadian persetubuhan itu terjadi sejak 2013 yang lalu saat anaknya E masih berumur 13 tahun.
"Berdasarkan pengakuan E, bayi itu dikubur hidup-hidup.
Sementara pengakuan tersangka Rudi bayi-bayi itu dibekap dulu kemudian baru dikubur tapi hal itu nanti akan kita didalami lebih lanjut," katanya.
Menurut penuturan dari, dr. Zaenuri yang merupakan Kedokteran Forensik RS Margono mengatakan bayi-bayi itu sangat dimungkinkan lahir secara normal.
Baca juga: Sosok Bambang Diduga Pembisik R Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya di Banyumas, Didalami Polisi
"Artinya ini bisa lahir normal biasa, nanti akan diperiksa DNA dulu apakah anak-anak itu sesuai dengan tersangka atau terbuka kemungkinan dengan laki-laki lain.
Dan ini harus diambil sample DNA dan ini kesulitan dalam mengambil sampel DNA," terangnya.
Sementara Psikolog UPTD PPA Banyumas, Rahmawati Wulansari mengatakan apabila melihat kondisi dari E sebagai saksi korban saat ini dalam keadaan stabil dan tidak ada ketegangan dan kecemasan.
"Akan tetapi ketika melakulan dengan ayah kandungnya pada 2013 saat itu tertekan dan mengagetkan karena itu ayahnya sendiri.
E tau hubungan seperti itu pertama kali dari satu video yang diperlihatkan temannya.
Kemudian ayahnya mengajak melakukan.
Dia sangat tertekan pada waktu itu," ungkapnya.
Kondisi tertekan E waktu itu tertekan karena tersangka yang ayahnya sendiri mengacungkan senjata tajam berupa golok sebagai cara mengancamnya.
Baca juga: Hubungan Inses Ayah & Anak di Banyumas Terjadi Lebih dari 10 Tahun Lalu, Anak Pertama Kini Sudah SD
Sehingga mau tidak mau E mau melakukan persetubuhan tersebut.
Ketika ditanya apakah ada laki-laki lain yang E kenal, seperti pacar.
Ternyata ia menjawab ada dan sempat dekat.
"Pernah juga melakukan hubungan dengan pacarnya kemudian melahirkan dan tidak dibunuh.
E tidak punya pilihan lain selain melayani bapaknya," ujarnya.
Namun demikian polisi masih mendalami akan hal itu termasuk adanya kemungkinan anak E yang hidup tersebut telah diadopsi.
Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Banyumas telah menemukan 4 kerangka bayi, sementara 3 lainnya belum ditemukan mengingat waktu yang sudah lama.
"Sudah menggali lima makam tapi satu makam hanya ditemukan baju saja dan masih melakukan upaya pencarian," kata Kapolresta.
Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) berupa serpihan tulang dibungkus kain.
Baca juga: 7 Kerangka Bayi di Banyumas Hasil Inses Ayah dan Putrinya, Dibunuh atas Perintah Guru Spiritual
Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi.
"Pengakuan saudari E sudah memakamkan 7 bayi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah canggul yang digunakan mengubur dan ada beberapa lembar kain yang digunakan untuk membungkus bayi-bayi itu.
Atas perbuatannya tersangka Rudi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dan juga pasal 80 ayat 4 tentang UU perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada yang Janggal, Ini Beda Pengakuan Bapak dan Anak yang Inses di Purwokerto soal Kondisi 7 Bayi