News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Kabur dan Berulangkali Cabuli Pacar yang Baru Berumur 12 Tahun, Remaja Kukar Diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Seorang remaja berinsial MR (18) menggagahi bocah berusia 12 tahun dengan modus pacaran

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Miftah Aulia Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Remaja berinsial MR (18) menggagahi bocah berusia 12 tahun.

Pelaku menyetubuhi korban dengan modus pacaran.

Pelaku tidak memulangkan korban selama 4 hari dan berkali-kali melakuan persetubuhan.

Korban berinisial FL akhirnya ditemukan setelah orangtuanya melapor kehilangan anak ke Polsek Loa Kulu.

Korban ditemukan di Jalan Pangeran Antasari, Kota Samarinda bersama pelaku.

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, kejadian bermula pada pertengahan Juni 2023.

Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Jembayan Loa Kulu meminta izin bertemu dengan temannya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku

Sekira pukul 20.00 WITA, FL diminta pulang oleh orangtuanya karena sudah malam.

Namun, pesan tersebut tidak direspons.

Bahkan, panggilan telepon pun diabaikan oleh korban.

Khawatir terjadi sesuatu, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Loa Kulu telah kehilangan anaknya selama 4 hari. 

"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan adanya anak di bawah umur yang tidak pulang selama 4 hari," kata Andika, Minggu (2/7/2023).

Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono langsung menuju lokasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini