TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ST (47) dan DE (44) diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian.
Warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur tersebut telah melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor) di 20 lokasi.
Diketahui, keduanya melancarkan aksinya dengan menggunakan motor berplat merah.
Keduanya pun kini tengah mendekam di Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan dua korban pencurian motor ke pihaknya.
Dua korban tersebut kehilangan motor saat berkunjung ke Taman Maramis, Kecamatan Kanigaram, Kota Probolinggo.
Baca juga: DPO Curanmor di Gowa Tewas Diduga Terkena Tembakan Polisi, Propam Polda Sulsel Lakukan Pemeriksaan
Peristiwa pencurian motor berlangsung, Jum'at (16/6/2023) dan Rabu (23/6/2023) malam.
"Dari situlah petugas kemudian melakukan penyelidikan. Usai serangkaian proses penyelidikan digelar, kami dapat mengamankan ST dan DE," katanya, Sabtu (1/7/2023).
Lebih lanjut, Wadi menjelaskan kronologi penangkapan.
Personel Satreskrim lebih dulu mengamankan ST saat mengendarai motor hasil curian yang diubah warna cat membonceng seorang pria, RH (39), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
ST dan RH melintasi Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
"Setelah didalami RH juga berkomplot dengan ST dalam aksi pencurian. RH bertugas memantau situasi. Tak pelak RH turut diamankan."
"Lalu, barulah kami mengamankan DE istri ST beserta RR (47) warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo di rumah masing-masing. RR adalah penadah motor curian," jelasnya.
Wadi mengungkapkan, ST dan DE beraksi menggunakan motor Honda Supra Fit berplat merah nopol N 3463 PP. Hal itu bukan tanpa sebab.