TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang pria di Ponorogo, Jawa Timur menutup jalan yang sering dilalui warga dengan tembok.
Padahal akses jalan utama di RT 01, RW 07 Kelurahan Bangunsari, Ponorogo itu sudah kerap dilewati warga sekitar sejak puluhan tahun lalu.
Melalui unggahan pemilik akun Tiktok @endarkenthin pada Minggu (25/6/2023), terlihat perekam memperlihatkan kondisi jalan yang kini ditutup.
Perekam video juga mengeluhkan akses jalan yang ditutup dengan tembok itu lantaran membuat mobilitas warga terhambat.
Perekam dan pemilik akun bernama Endar itu menyebut sebanyak 13 Kartu Keluarga (KK) tidak bisa melewati jalan tersebut.
“Jalan di tutup sama pemilik lahan 13 kk gak bisa liwat ponorogo kejam,” tulis pemilik akun itu.
Saat merekam video, pemilik akun mengatakan bahwa sosok yang menutup jalan itu merupakan pemilik lahan.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga ke jalan raya.
Warga yang kerap berlalu-lalang di jalan tersebut mengaku kini terhambat.
Ia pun meminta kepada warganet agar kasus tersebut diviralkan.
“(Disini) banyak orang tua, kalau mau meninggal aja lewatnya susah, mana? Masak lewat atas kan ya nggak mungkin,”
“Mau jualan nggak bisa, punya motor ya nggak bisa lewat, viralkan lur. Semua yang punya kendaraan nggak bisa lewat karena (ini) satu-satunya akses jalan ditutup sama pemilik tanah,” ujarnya.
Pemilik lahan tutup jalan karena merasa dikucilkan
Usai video itu viral dan dilihat lebih dari 500 ribu pengguna Tiktok, sang pemilik lahan, Bagus Robby Janto buka suara.
Dikatakan Robi, ia akhirnya menutup jalan tersebut dengan tembok lantaran kesal sudah tiga tahun dikucilkan dan mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari warga sekitar sejak tahun 2020.
“Ya misalkan seperti sanksi sosial, misalnya kenduren tidak diundang, ada undangan manten nggak diundang, kegiatan warga juga nggak diundang, sedangkan mereka berkegiatan menggunakan pekarangan milik orang tua saya,” kata Robby, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (2/7/2023).
Sebelum menembok jalan tersebut, Robby dan para warga sempat melakukan mediasi namun tak membuahkan hasil.
Hal ini lantaran warga mengaku jalan tersebut adalah jalan umum.
Namun hasil putusan pengadilan dari dua kali gugatan yang diajukan warga menyatakan, jalan tersebut sah milik pemilik tanah yakni Robby.
Dikatakan Robby, lahan tersebut sudah disahkan atas nama ayahnya, Sudoko Harijanto sejak dua tahun lalu.
Namun, warga justru dua kali menggugat kelaurga Robby terkait lahan tersebut.
Dalam gugatan warga, sebanyak 13 KK itu meminta agar sertifikat tanah milik kelaurganya itu dibagi menjadi dua.
“Yang jelas warga ini di dalam gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah dari sertifikat. Padahal ini seritikat hak milik bapak saya,”
Robby mengaku menyayangkan aksi warga yang sudah dua kali menggugatnya.
Padahal sebelumnya tak ada upaya dari warga meminta izin kepada keluarga Robby untuk memakai jalan tersebut, meminta maaf atau meminta solusi atas perkara itu.
Terkait pernyataan warga bahwa jalan yang ditutup Robby itu merupakan jalan warga, ia pun membantahkan.
“Mereka menyatakan bahwa pekarangan saya itu satu-satunya jalan utama bagi mereka, padahal enggak,’
“Di dalam suatu penjelasan saksi yang dihadirkan di persidangan, itu (mengatakan) memang ada jalan ke utara itu ada jalan lain, jadi itu bukan satu-satunya jalan,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Linda)