TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Aksi seorang warga menembok jalan gang di daerah Ponorogo, viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
Atas aksinya tersebut membuat 13 kepala keluarga tidak bisa keluar masuk ke area rumahnya, karena sama sekali tidak bisa lewat.
Baca juga: Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum
Warga tersebut menembok jalan gang yang melewati tanah hak miliknya lantaran kesal selama ini dia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.
Bagus Robyanto, yang merupakan pemilik tanah menyebut warga sekitar meminta tanah dipecah sertifikat menjadi jalanan umum.
“Warga itu meminta untuk tanah yang telah sertifikat ini dipecah menjadi jalan umum, tapi tidak ada upaya yang baik,” ujar Bagus.
Bagus mengatakan dirinya sejak beberapa tahun dikucilkan oleh warga-warga di gang tersebut sehingga memutuskan untuk menutup gang.
“Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jalan umum,” tuturnya.
Baca juga: Kisah Seorang Nenek Selamat dari Gempa Bantul, Tembok Rumahnya Ambruk
Warga juga mengajukan tuntutan ke Bagus, namun selalu dimenangkan pihak pemilik tanah.
"Namun merka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi 2 kali gugatan dan alhamdulilah keluarga kami yang menenangkan," paparnya.
Sementara itu, Bagus mengatakan jika tidak ada upaya baik dari warga dan pemerintah terendah di lingkungan.
"Tidak ada upaya baik warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi," lanjutnya.
Pihak Bupati dan DPRD juga sudah mendatangi lokasi untuk mencarikan solusi.
Namun hingga kini masih belum ada titik temu.