News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Warga di Ponorogo Tembok Akses Jalan, Dikucilkan 3 Tahun hingga Bawa-bawa Nama Jokowi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan gang yang ditutup dengan tembok di Ponorogo - Tanah hak miliknya tapi diklaim sebagai jalan umum hingga dikucilkan warga selama 3 tahun

Namun pihak warga mengklaim jika gang itu merupakan jalan umum.

Bahkan warga juga mengajukan tuntutan ke Robi, namun dimenangkan oleh pihak keluarga Robi.

"Warga itu meminta untuk tanah yang sudah sertifikat dipecah untuk jadi jalan umum. Tapi tidak ada upaya yang baik. Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jadi jalan umum padahal sudah diberita tahu, bahkan oleh pihak terkait. Waktu itu mulai dari BPN sampai rapat antar SKPD di Kabupaten Ponorogo tahun 2020.

Mereka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi 2 kali gugatan dan alhamdulilah keluarga kami yang menenangkan," paparnya dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu, ia mengatakan jika tidak ada upaya baik dari warga dan pemerintah terendah di lingkungan.

"Tidak ada upaya baik warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi," lanjutnya.

Pihak Bupati dan DPRD juga sudah mendatangi lokasi untuk mencarikan solusi.

Namun hingga kini masih belum ada titik temu.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum

"Seandainya Jokowi Minta Pun, Saya Gak Mau"

Pemilik tanah Bagus Robyanto tetap kekeuh membiarkan tembok beton menutup akses gang jalan di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Bahkan meskipun ditelfon Presiden Joko Widodo, Bagus Robyanto tidak mau berdamai kepada warga disana.

Pasalnya selama tiga tahun terakhir, Bagus Robyanto dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.

“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” kata Roby dikutip dari TribunMedan.com, Minggu (2/7/2023).

Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini