News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Warga di Ponorogo Tembok Akses Jalan, Dikucilkan 3 Tahun hingga Bawa-bawa Nama Jokowi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan gang yang ditutup dengan tembok di Ponorogo - Tanah hak miliknya tapi diklaim sebagai jalan umum hingga dikucilkan warga selama 3 tahun

Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.

“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.

Roby mengatakan perkara itu sudah diusung warga sejak akhir September 2019 mulai dari tingkat bawah atau RT, Kelurahan, Kecamatan, antar OPD Pemkab Ponorogo hingga BPN.

Dalam pertemuan itu sudah dinyatakan bahwa tanah yang sering dilewati warga itu sudah memiliki hak milik keluarganya.

“Dari rapat itu itu menjelaskan kalau tanah itu sudah menjadi surat hak milik,” klaim Roby.

Menurut Roby warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak tahun 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.

Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarga tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.

“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait,”

“Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenen. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” jelas Roby.

Tak hanya itu,kendaraan pengambil sampah yang melewati pekarangannya tidak pernah mengambil sampah dari rumahnya.

Kondisi itu mengakibatkan keluarganya membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan sampah.

“Selain itu setiap putusan PN perkara perdata itu mempunyai hak memaksa lawannya yang kalah. Itu sudah saya tunggu dua tahun. Dua tahun dari 2021 hingga 2023, dari pihak RT juga tidak mengupayakan untuk berdamai," kata dia.

"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.

Menurut Roby, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Terlebih sejak dua tahun terakhir, dirinya sudah memasang tulisan jalan itu merupakan pekarangan miliknya bukan jalan umum.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum

Roby mengatakan dirinya tidak langsung menutup ruas jalan tersebut. Dua minggu lalu ia baru mempersiapkan material.

Namun proses pembangunan tembok sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.

“Tukang saya suruh berhenti dulu. Nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup,” kata Roby.

Menolak mediasi Roby menyatakan menolak untuk hadir bila dilakukan upaya mediasi.

Pasalnya saat ini kasus itu sudah masuk ranah eksekusi.

Dengan demikian bila kembali ke ranah mediasi maka dia akan melemahkan putusan yang inkrah.

“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut),” kata Roby.

Menyoal Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang datang ke lokasi dan potensi mediasi, Roby menolaknya.

Dia mengatakan seharusnya perdamaian itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Mboten wonten (Tidak ada). Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau. Berdamai itu seharusnya dua tahun lalu,”

“Sekarang kalikan saja 365 hari kali tiga tahun. Dan itu yang kami rasakan per hari dengan suatu bentuk perlakuan itu. Kalau mendasarkan pada suatu nilai kemanusiaan saya kira pertimbangan keputusan majelis hakim itu sudah melalui saksi, bukti dan pemeriksaan setempat. Dan itu jauh lebih manusiawi dan adil daripada kesepakatan-kesepakatan yang saat ini,” ungkap Roby.

Roby menambahkan sebenarnya masih ada ruas jalan lain yang bisa dilewati warga dengan lebar yang sama.

Adapun warga dapat melewati jalan lain menuju Jalan Dieng. (Tribunnews.com/TribunJateng.com/TribunSolo.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini