TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Temanggung menghadirkan pelaku pembakaran gedung sekolah SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah saat konferensi pers, Rabu (28/6/2023).
Pelaku berinisial R yang masih di bawah umur tampak mengenakan topeng dan dikawal personel kepolisian bersenjata laras panjang saat konferensi pers di Mapolres Temanggung.
Tindakan ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menghadirkan pelaku yang masih di bawah umur dianggap sebagai kesalahan prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak.
Baca juga: 5 Fakta Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung: Sakit Hati Di-bully hingga Kepsek Sebut R Caper
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti meminta Divisi Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polres Temanggung yang hadir saat konferensi pers termasuk oknum yang membawa senjata laras panjang.
"Kompolnas merekomendasikan agar Bidang Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku Pengawas Internal."
"Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini," tegasnya, Senin (3/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas pelaku yang masih di bawah umur harus dirahasiakan.
Meski wajah pelaku ditutup topeng, tapi membawanya saat konferensi pers merupakan sebuah kesalahan.
"Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap anak."
"Hal ini harus menjadi pelajaran bagi Polres Temanggung dan lain-lainnya yang menangani kasus anak yang berhadapan dengan Hukum untuk berhati-hati dalam menangani dan harus berpedoman pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
Baca juga: Tidak Terpilih Jadi Ketua PMR dan Jadi Korban Bully, Murid SMP di Temanggung Jateng Bakar Sekolahnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan sejumlah personel Polres Temanggung telah dimintai keterangan terkait kesalahan prosedur penanganan pelaku anak.
"Kita minta maaf kepada semua pihak. Kita sedang minta keterangan kepada Polres Temanggung," bebernya, Senin (3/7/2023).
Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jawa Tengah mengetahui aturan memperlakukan pelaku yang masih di bawah umur.
Pelaku juga mendapat pendampingan psikologi usai membakar gedung sekolahnya.
"Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak, hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar Kami bekerja lebih baik," tuturnya.
Kronologi Pelaku Bakar Gedung Sekolah
Seorang siswa SMPN 2 Pringsurat, Temanggung berinisial R (14) membakar gedung sekolahnya pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Diduga pelaku sakit hati karena menjadi korban perundungan yang dilakukan teman dan gurunya.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan perundungan yang dialami pelaku terjadi di lingkungan sekolah sehingga pelaku ingin melakukan balas dendam dengan membakar sekolah.
Baca juga: Siswa SMP di Temanggung Bakar Ruang Sekolah karena Kerap Dibully Teman & Guru, Berikut Pengakuannya
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering dibully oleh teman-temannya."
"Termasuk oleh guru siswa ini merasa kurang diperhatikan. Artinya ini adalah subjektif, subjektif pada perasaan si siswa," paparnya, Rabu (28/6/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Perundungan yang dialami R tidak hanya berupa ejekan tapi juga kekerasan.
Berdasarkan pengakuan R, guru sekolahnya pernah merobek tugas di depan kelas tanpa menjelaskan alasannya.
Selain itu, R juga ditolak menjadi ketua Palang Merah Remaja (PMR) karena dianggap tidak layak untuk memimpin.
Hal inilah yang membuat R berniat melakukan balas dendam.
"Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencakan untuk membakar sekolah," sambungnya.
Baca juga: 5 Fakta Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung: Sakit Hati Di-bully hingga Kepsek Sebut R Caper
Sebelum melakukan aksi pembakaran sekolah, R sempat meracik bahan untuk membakar sekolah.
Bahkan R melakukan uji coba bahan racikannya di rumah dan berhasil.
Bahan racikan tersebut berupa 3 botol yang akan dilemparkan ke sekolah.
R melakukan aksinya pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Botol tersebut dilemparkan ke tiga titik lokasi di dalam gedung sekolah.
Api mulai terlihat membakar gedung sekolah sekitar pukul 02.00 WIB.
Penjaga sekolah yang mengetahui ada kebakaran melaporkan ke warga dan meminta tolong untuk memadamkan api.
Gedung sekolah yang terbakar yakni ruang prakarya dan atap kelas 9.
Api berhasil dipadamkan warga sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Polsek Kimam Selidiki Kebakaran di Merauke yang Hanguskan Ratusan Rumah Termasuk Pos Jaga TNI/Polri
Warga yang berada di lokasi kebakaran menaruh curiga kepada R karena ia merupakan warga desa lain.
R kemudian mengaku kepada warga telah membakar gedung sekolahnya.
Lalu, warga membawa R ke Polsek Pringsurat untuk diamankan.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Pringsurat, Bejo Pranoto membenarkan R merupakan siswanya yang tahun ini naik ke kelas 8.
Menurutnya R sering mencari perhatian guru dengan melakukan sejumlah kesalahan.
”Saat melakukan kesalahan dan dipanggil oleh guru, dia sering kali berpura-pura muntah atau bahkan kesurupan,” tuturnya.
R yang masih di bawah umur tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Like Adelia) (Kompas.com/Dafi Yusuf/Dafi Wiryono)