News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Siswa SMP di Temanggung yang Bakar Sekolahnya karena Di-bully Teman, Bukan Anak Nakal

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) R saat diamankan polisi karena telah nekat membakar sekolahnya sendiri dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat R beraksi. Berikut sosok dari R, kepala sekolah tegaskan R bukan anak yang nakal.

Warga yang melihat kobaran api langsung mendatangi TKP.

Saat itu, saksi mata mendapati R yang masih berada di lokasi.

Warga lantas menginterogasi hingga akhirnya R mengaku yang membakar sekolahnya.

R kemudian dibawa ke Polsek Pringsurat untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Polda Jateng Minta Maaf karena Polres Temanggung Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah saat Jumpa Pers

Motif pelaku

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tidak lama setelah R membakar sekolahnya.

R diamankan saat berada di rumahnya.

Sementara motif R nekat membakar sekolahnya karena sakit hati.

"Motif karena sakit hati, (R) sering di-bully oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru, siswa ini kurang diperhatikan.

Artinya ini subjektif dari perasaan si siswa," urai Agus, dikutip dari video konferensi pers Polres Temanggung.

R yang dihadirkan dalam konferensi pers Polres Temanggung mengakui perbuatannya.

"Karena kasus pem-bully-an teman-teman sama ada beberapa guru," kata R.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers (konpers) siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14). (Ist/RetnoListyarti)

Baca juga: Siswa SMP di Temanggung Bakar Ruang Sekolah karena Kerap Dibully Teman & Guru, Berikut Pengakuannya

R lebih lanjut menguraikan bentuk aksi bully yang ia terima.

Satu contoh seperti dirinya diejek memakai nama orang tua R.

R juga mengaku pernah dikeroyok oleh teman-temannya.

"Atensi saya nggak dihargai (oleh guru), pernah disobek-sobek (tugas saya) di depan saya," tambah R.

R kini dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

R tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor ke Polres Temanggung.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini