News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum PNS Satpol PP Alor Cabuli Anak Usia 7 Tahun Usai Pelaku Jalin Asmara dengan Ibu Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan- Pria berinisial DN (53) diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Alor sedangkan korban berinisial SAT yang masih berumur 7 tahun. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

TRIBUNNEWS.COM, ALOR  - Pria berinisial DN (53) diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Alor sedangkan korban berinisial SAT yang masih berumur 7 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos, melalui IPDA Ibrahim Usman, S.H., selaku Kanit Tipikor sekaligus Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor didampingi AIPDA Suherman, S.H., selaku Kanit Tipiter tidak membantah kejadian itu.

Ibrahim mengatakan, memang ada laporan polisi nomor LP-B/177/VII/2023/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT terkait kasus Pencabulan yang diduga dilakukan oleh inisial DN yang bekerja sebagai PNS anggota Satpol PP kepada korban berinisial SAT.\

Baca juga: Satpol PP Kudus Amankan 2 Wanita yang Melayani Jasa Pijat Plus-Plus Dalam Salon

Adapun dalam modus operandi terduga terlapor terlibat asmara dengan ibu korban.

Terduga dipercayai oleh ibu korban untuk mengantar dan menjemput korban, saat ibu korban pergi bekerja.

"Seiring berjalannya waktu, terduga mulai melakukan pencabulan dan ini berlangsung sejak Februari 2023 hingga 30 Juni 2023," kata Ibrahim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA.

Ancaman hukum pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Korban sudah dilakukan visum, sedangkan pelaku datang meminta mengamankan diri sendiri di Polres Alor karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan," imbuhnya. 

Kasat Polpp Zainal Nampira yang dihubungi via telepon Selasa 4 Juli 2023 sore mengatakan saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan.

"Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan berhubung ada urusan keluarga. Saya akan informasikan lebih lanjut," ujarnya. (cr19)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Satpol PP Alor Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini