News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Pernikahan Pasangan Disabilitas di Kulon Progo, Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat dan Penerjemah

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi akad nikah Taufik Nur Arifin dan Prihasiwi Sita Andriyani di Dusun Tegal Lembut, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Rabu (5/7/2023). Keduanya merupakan pasangan pengantin penyandang disabilitas.

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan pengantin penyandang disabilitas di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diwarnai momen haru saat prosesi ijab kabul.

Pasangan tersebut yakni Taufik Nur Aridin (24) yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara dan Prihasiwi Sita Andriyani (25) penyandang tunarungu.

Mengutip TribunJogja.com, keduanya telah melangsungkan pernikahannya di rumah mempelai perempuan di Dusun Tegal Lembut, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (5/7/2023) pagi.

Pernikahannya diwarnai tangis haru mewarnai prosesi ijab kabul lantaran keterbatasan komunikasi keduanya.

Akad dilaksanakan di hadapan penghulu dan dibantu oleh penerjemah dari Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo.

Prosesi ijab kabul antara pengantin pria dengan wali nikah pengantin wanita dilakukan dengan bahasa isyarat.

Selain itu terlihat penerjemah bahasa isyarat untuk menerjemahkan ke bahasa lisan dan sebaliknya.

Baca juga: Fakta Viral Wanita di Palembang Meninggal Dunia 5 Menit setelah Akad Nikah, Ini Kata Keluarga

Pernikahan yang dihadiri kerabat dan tetangga juga diwarnai tetesan air mata haru.

Kedua mempelai seketika terlihat selalu tersenyum.

Begitu pula dengan penghulu dan para saksi.

Dengan dibantu penerjemah, Taufik menceritakan awal pertemuannya dengan sang istri, Sita.

Mereka saling mengenal sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Meskipun berbeda sekolah, keduanya bertemu saat mengikuti ajang perlombaan.

"Pada waktu itu ada lomba membatik, pesertanya yang maju dua ada saya sama Sita. Dari perlombaan itu, kami mulai saling mengenal," kata Taufik saat ditemui usai akad nikah.

Baca juga: Pengantin Hilang Usai Akad Nikah, Ada Sosok Dewi yang Nginap di Kediaman Mempelai dan Enggan Pulang

Beranjak dewasa, Taufik menekuni usaha ayam potong, sedangkan Sita bekerja sebagai penjahit.

Mereka kemudian berpacaran hingga akhirnya memutuskan ke jenjang yang lebih serius.

Setelah sah menjadi suami istri, Kusrini (44), ibu dari Sita tampak terharu dan berbahagia saat menyaksikan pernikahan anak pertamanya.

"Setalah dua tahun akhirnya bisa menikah hari ini," ungkap Kusrini, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Bahasa tak jadi kendala

Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan keterbatasan pengantin tersebut tidak menghalangi proses ijab kabul.

"(Meski) karena keterbatasan, secara syar'i bahwa ketika kedua pihak menyatakan ya, sanggup dan setuju, dan pihak laki-laki siap menerima, maka hakikatnya pernikahan itu sudah sah,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Wahib Jamil mengungkapkan, kantor Kemenag Kulon Progo memberi layanan pernikahan bagi warga disabilitas.

Bahkan, kantornya menyediakan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu calon mempelai bisa memahami semua kata-kata dalam ijab kabul.

“Semoga dengan demikian layanan kami pada masyarakat bisa lebih baik,” kata Wahib.

Baca juga: Viral Pengantin Wanita di Palembang Meninggal setelah 5 Menit Ijab Kabul, Keluarga Sebut Kelelahan

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wates, Latif Fuad Nurul Huda mengungkapkan, persyaratan bagi pernikahan penyandang disabilitas sama saja dengan calon pengantin lainnya.

Prinsipnya pernikahan dinyatakan sah bila rukun pernikahan semuanya terpenuhi pada prosesi akad.

Hanya saja, bahasa dalam ijab kabul tidak sama dengan umumnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa alternatif yang bisa mengatasi keterbatasan itu.

“Persyaratan itu sama saja secara umum. (Dokumen) bisa dilengkapi di KUA sebelum akad nikah. Selanjutnya sudah saya sampaikan berbagai alternatif (pelaksanaanya ijab kabul)” kata Latif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan akad bisa lewat wali atau diwakilkan, tulisan maupun melalui penerjemah bahasa isyarat.

“Dianggap sah nikahnya orang bisu dengan isyarat yang memahamkan. Bisa dengan memahamkan secara jelas, baik dibantu isyarat yang dipahami secara umum atau bisa dipahami oleh tulisan. Tulisan itu mewakili. Alternatif lain berwakil,” kata Latif.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri, Kompas.com/Dani Julius Zebua)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini