News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Polri Kirim Bukti Kasus Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Puslabfor untuk Diuji

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri mengirim sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengirim sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut didapat penyidik selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

Baca juga: Beda Usulan dengan Ridwan Kamil, Menko PMK Harap Ponpes Al-Zaytun Tak Ditutup

"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.

Sejauh ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut.

Ada Tindak Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Kang Emil Sebut Al-Zaytun Memang Meresahkan

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Terafiliasi NII, Polri akan Tindaklanjuti jika Terbukti, Bakal Didalami BNPT

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. 

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini