TRIBUNNEWS.COM - Video aksi perampokan di sebuah rumah di kompleks Brahrang Asri, Kota Binjai, Sumatra Utara viral di media sosial.
Dalam perampokan tersebut pelaku perampokan memaksa ibu muda yang sedang menggendokng anak untuk menyerahkan uang.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan ponselnya raib dibawa pelaku.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, pelaku perampokan bernama Indra Gunawan (35) ditangkap.
Baca juga: Motif Pelaku Perampokan Rumah TikTokers Michael Rendy, Akui Menganggur dan Punya Utang
"Pelaku terdesak utang kepada mantan bos kerjanya di pabrik telur asin," sebut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (11/7/2023) sore.
Sumaryono menjelaskan, Awalnya pelaku sedang duduk di sekitar rumah korban Chyntia di Komplek Brahrang Asri Kota Binjai. kemudian Ia masuk ke rumahnya.
"Ternyata korban tidak mengunci pintu rumahnya. Disitulah pelaku nekat masuk ke rumah korban," terang dia.
Disitulah pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp5 juta.
"Korban tidak ada uang tunai. Lalu pelaku teringat nomor rekening Istrinya. Pelaku kemudian meminta korban mengirim uang ke rekening istrinya," jelas Sumaryono.
Saat di dalam rumah, sambungnya, pelaku sempat mengancam korban bila melawan.
Baca juga: Istri Syok Tahu Pelaku Perampokan yang Lukai TikTokers Michael Rendy Ternyata Tetangga Barunya
"Menggerakkan tangannya ke belakang pinggang seolah-olah mengambil senjata tajam. Padahal tersangka tidak bawa senjata tajam," ucapnya.
Setelah ditransfer, sebut Sumaryono, pelaku merampas handphone milik Chyinta.
"Handphone korban tidak dijual pelaku," ujar dia.
Setelah berhasil menguasai barang korban, kemudian pelaku langsung kabur.
"Korban buat laporan dan kita langsung bergerak cepat," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Direktur Ditreskrimum, pelaku membayar utangnya kepada mantan bosnya.
"Satu juta untuk istrinya," terangnya.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Perampokan di Binjai, Ibu Muda Dipaksa Transfer Uang dan Menyerahkan HP
Mengetahui kalau aksinya viral, pelaku kabur ke Kota Biereun Aceh.
"Kita tangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh Kota Biereun Aceh," ucapnya.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Terancam 9 tahun kurungan penjara," katanya.
Diketahui, sebuah video diduga aksi perampokan terhadap seorang ibu muda di dalam rumah beredar di media sosial.
Pelaku yang seorang diri beraksi berhasil menggasak handphone dan uang sebesar Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polda Sumut Bekuk Perampok Ibu Muda di Binjai, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara