News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Sejumlah Oknum 'Numpang' KK Agar Anak Mereka Dapat sekolah di SMA Negeri di Banten

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat melakukan verifikasi faktual pendaftar PPDB jalur Zonasi di SMAN 1 Kota Serang. Al mengungkapkan ada anak pejabat dan pengusaha yang dicoret karena mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi menggunakan SKTM, Rabu (12/7/2023)

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Orangtua di Banten mengakali agar bisa mendaftarkan anak-anaknya di SMA Negeri melalui jalur zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2023.

Diketahui, terdapat sejumlah oknum yang 'Numpang' KK, demi putra-putri mereka dapat sekolah di SMA Negeri.

Baca juga: PPDB Bermasalah, Kemendikbudristek: Inspektorat Daerah Kurang Melakukan Pengawasan

"Kalau ada masyarakat yang mengeluh soal sistem zonasi, itu kan basisnya kartu KK. Soal bagaimana kartu KK itu bukan prodak kami, tapi itu instansi lain," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani, Rabu (12/7/2023).

Kasus tersebut ditemukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, saat melakukan inspeksi mendadak ke rumah warga di dekat SMAN 1 Kota Serang.

Selain itu kasus serupa juga dikeluhkan warga di Tangerang.

Temuan itu sudah sampaikan pada kepala SMAN 1 Tangerang dan SMAN 2 Tangerang.

Tabrani mengaku tidak bisa berbuat banyak, jika yang dikeluhkan masalah KK. 

Sebab dasar penerimaan jalur zonasi, berdasarkan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: PPDB Jambi 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya di jambi.siap-ppdb.com

"Kami enggak bisa masuk ke wilayah itu, yang jelas pada saat dia menggunakan KK maka KK itu basis data jalur zonasi nanti," jelasnya.

Kepala sekolah SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih mengaku tidak mengetahui adanya pendaftar yang numpang KK.

Dia baru tahu ada persoalan tersebut setelah Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan inspeksi mendadak.

"Karena yang kita lihat hanya di KK, di barcode nya. Kalau di KK tidak ada barcode kita lempar," kata Najih.

Kata Najih, orang tua calon siswa banyak yang melakukan segala cara agar anaknya diterima.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Tangerang 2023 SMP Tahap 2, Melalui Laman https://ppdb.tangerangkota.go.id/

Termasuk meminta rekomendasi atau surat keterangan dari Disdukcapil.

"Orang tua yang tidak terima dia minta pernyataan dari Disdukcapil, nanti ada lembaran dari Capil sebelum PPDB udah ada (Masuk KK)," ujarnya.

Najih menjelaskan, dalam aturan PPDB memang diperbolehkan numpang KK, ketika siswa itu masuk KK satu tahun sebelum PPDB.

"Kalau bicara tentang masalah KK memang di aturan diperbolehkan dengan waktu masa tenggangnya 1 tahun sebelum PPDB," jelasnya.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Soal 'Numpang' KK saat Daftar PPDB SMA, Dindikbud Banten: Bukan Produk Kami!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini