Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Aparat kepolisian Polres Sikka meringkus FS, warga Dusun Ribang, Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
FS diduga melakukan tindak pidana asusila yakni mencabuli anak di bawah umur.
Selain meringkus pelaku, aparat Polres Sikka juga mengamankan barang bukti yang dihimpun pelaku untuk memperdaya korban.
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, selama kurun waktu 1 minggu tim mendapat info profiling dari akun yang dipakai untuk memperdaya korban sehingga didapatlah nama dari pelaku dan meyakinkan pengguna akun tersebut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum," ujar AKP Nyoman Gede kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 12 Juli 2023 malam.
Baca juga: Oknum Guru Honorer di Banggai Jadi Tersangka Pelaku Pencabulan, Korban Dicabuli Sejak SD hingga SMA
Sebelumnya diberitakan, seorang anak (16) di Kabupaten Sikka menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial FS yang berasal dari Dusun Ribang, Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku menyampaikan kepada korban jika akun Facebook milik korban diretas atau dihack dan menampilkan foto yang tidak sepantasnya.
Korban pun meminta bantuan pelaku FS untuk menghapus atau memblokir foto dan akun Facebook.
Karena takut, korban pun meminta bantuan pelaku FS untuk menghapus atau memblokir foto dan akun Facebook.
Pelaku pun meyakinkan korban jika ia bisa membantu korban.
Pelaku kemudian menjalankan modusnya dengan meminta foto bugil korban dengan alasan agar meyakinkan pelaku jika foto bugil yang telah beredar sebelumnya adalah benar-benar bukan korban.
Namun, alasan akun media sosial korban diretas dan menampilkan foto bugil korban merupakan akal bulus pelaku belaka.
Tanpa berpikir panjang dan dilanda rasa takut, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan foto bugilnya kepada pelaku.