4. Ancaman hukuman
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya selimut dan bantal berwarna biru, satu pasang pakaian korban dan satu pasang pakaian pelaku.
Polisi juga menyita sisa uang yang digunakan pelaku untuk tutup mulut bagi korban.
"Sejumlah barang bukti pendukung sudah kita hadirkan di sini, pakaian korban dan juga pelaku saat kejadian," terang Agung.
Tersangka kini telah ditahan, polisi menjeratnya dengan pasal pasal 82 undang-undang perlindungan anak
Zulfikar terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Selain Kasus Pencabulan dan Pungli, KPK Juga Diterpa Kasus Pegawai Tilap Uang Dinas Buat Pacaran
5. Video pelaku viral
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengakuan tersangka viral.
Video tersebut diunggah sejumlah akun, termasuk oleh Komika Arie Kriting di Twitter-nya pada Kamis (14/7/2023) kemarin.
Pada video, tersangka mengaku pencabulan sesama jenis yang ia lakukan karena penyakit.
"Saya juga manusia bisa, ini murni penyakit yang tidak bisa saya bendung, saya sudah sempat berobat," lanjutnya.
Zulfikar dalam konferensi persnya juga meminta maaf kepada sejumlah pihak.
Termasuk Kemenag Polman, seluruh keluarga korban dan kepada kedua orang tuanya.
Zulfikar juga berbesan kepada pihak-pihak yang membencinya.
"Jangan buat saya masuk surga sendirian. Jangan sampai dosa-dosa saya diambil semua kalian (pembeci) dan semua pahala kalian saya ambil.
Semoga kita semua mengoreksi aib masing-masing," katanya dalam video yang viral.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Fahrun Ramli)