TRIBUNNEWS.COM - Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 nampaknya penuh dengan berita miring.
Di beberapa daerah di Indonesia, banyak orang tua calon siswa melakukan segala cara agar anak atau calon pelajar bisa masuk ke sekolah favorit.
Cara-cara yang kurang tepat pun digunakan, memalsukan surat miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) supaya anaknya bisa masuk ke jalur afirmasi seperti yang terjadi di Serang, Banten.
Bahkan, mereka yang menggunakan SKTM tersebut merupakan orang yang berpunya.
Ada pula yang melakukan praktik 'numpang' kartu keluarga (KK).
Numpang KK sendiri adalah memasukkan nama pelajar ke KK yang berada di dekat dengan sekolah yang dituju.
Baca juga: Tak lolos jalur zonasi PPDB, siswa dari keluarga miskin terpaksa daftar ke sekolah swasta
Hal tersebut dilakukan supaya anak tersebut bisa bersekolah di sekolah yang diinginkan lewat jalur zonasi, padahal rumah aslinya jauh dari sekolah.
Terbaru ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah DI Yogyakarta menemukan ada anggota polisi serta aparatur sipil negara (ASN) yang menitipkan anaknya ke KK lain saat PPDB.
Budhi Masturi selaku Kepala ORI Jogja mengungkapkan, pihaknya kerap menerima laporan terkait PPDB tiap tahunnya.
Laporan tersebut berupa upaya-upaya yang dilakukan orang tua calon siswa yang seharusnya tidak dilakukan.
"Oleh karena itu di bulan Juni, awal Juni kemarin kami sudah mengumpulkan instansi-instansi vertikal plus di daerah yang punya keterkaitan dengan penyelenggaraan PPDB untuk menandatangani Pakta Integritas," kata Budhi ditemui di kantor ORI DIY, Kamis (13/7/2023).
Selain membuat pakta integritas, Ombudsman DIY juga membuat surat edaran yang berisi dukungan agar PPDB dilakukan dengan penuh integritas, bersih dan bebas maladministrasi.
Hal tersebut dibuat agar tidak ada kecurangan yang terjadi.
Meski begitu, mengutip Kompas.com, masih ada saja yang melakukan kecurangan.