News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Duda di Cirebon Digerebek saat Hendak Cabuli Bocah, Pelaku Sudah Setengah Telanjang

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga saat menggerebek rumah duda berinisial AY yang diduga mencabuli bocah berusia delapan tahun di Kota Cirebon, Selasa (11/7/2023) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duda berinisial AY (40) tertangkap basah saat hendak mencabuli bocah berusia delapan tahun.

Saat digerebek, korban sudah dibawa pelaku ke dalam kamar dan diduga hendak melakukan tindakan asusila.

Pelaku pun ketika itu telah setengah telanjang dimana hanya mengenakan celana pendek.

Baca juga: 5 Fakta Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar: Tak Tertarik Wanita, Video Pelaku Viral

Kapolsekta Cirebon, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, AY ditangkap setelah digerebek warga di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) kira-kira pukul 09.30 WIB.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan warga dan langsung meringkusnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Saat ini, kasusnya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota," ujar Fiekry Adi Perdana saat ditemui di Mapolsekta Cirebon Selatan Timur, Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Jumat (14/7/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AY ternyata telah berkali-kali melakukan tindak asusila terhadap korbannya yang merupakan anak di bawah umur.

Menurut dia, sedikitnya AY telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali, meski dalam aksi terakhirnya justru digerebek warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca juga: Gadis di Kabupaten Sikka Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berpura-pura akan Sebar Foto Bugil Korban

"Yang digerebek itu aksi ketujuh, dan AY juga mengakui sebelumnya sudah enam kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya," kata Fiekry Adi Perdana.

Ia menyampaikan, saat digerebek pintu rumah AY yang berada di wilayah Kota Cirebon itu dikunci dari dalam, sehingga warga pun terpaksa mendobraknya.

Selanjutnya warga langsung menyelamatkan korban yang berada di kamar, dan menyerahkan AY ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota tertanggal 13 Juni 2023," ujar Fiekry Adi Perdana.

Kasus Lainnya

Oknum Guru SD di Cirebon Ajak Muridnya Ngamar di Hotel

Oknum guru berinisial TH (26) harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Pasalnya, TH yang berstatus sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Cirebon tersebut terbukti mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/5/2023) di salah satu hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Kronologi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok

Menurut dia, TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut memperdayai korban dan mengajaknya untuk check in di hotel kemudian mencabulinya.

"Awalnya, tersangka mengajak korban ke hotel melalui obrolan di aplikasi pesan singkat," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (5/7/2023).

Ia mengatakan, tersangka pun langsung menemui korban untul menjemputnya di lokasi yang telah ditentukan, dan bergegas menuju ke hotel melati tersebut.

Setibanya di hotel, tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, itu, mengajak korban ke salah satu kamar.

TH yang diketahui telah beristri tersebut langsung mencabuli korban di dalam kamar hotel itu, lalu memintanya segera pulang ke rumahnya.

"Saat tiba di rumahnya, korban ditanya ibunya dari mana, karena terlambat pulang, dan tiba-tiba langsung menangis," kata Ariek Indra Sentanu.

Ia menyampaikan, korban pun langsung menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka di salah satu hotel melati kepada ibunya tersebut.

Karenanya, ibu korban pun langsung mengadukan peristiwa yang dialami putrinya ke pihak sekolah dan melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.

"Kami bertindak cepat untuk mengamankan tersangka, dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, ponsel, serta lainnya," ujar Ariek Indra Sentanu.

Baca juga: Oknum Guru Honorer di Banggai Jadi Tersangka Pelaku Pencabulan, Korban Dicabuli Sejak SD hingga SMA

Pria 60 Tahun Cabuli Bocah 3 Tahun

MS (60) tersangka pelecehan seksual terdahap anak berusia tiga tahun di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur diamankan polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, penangkapkan pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal ketika korban mengalami kesakitan pada bagian alat vitalnya.

"Kejadian pelecehan itu terjadi pada akhir Mei 2023 lalu. Saat itu korban sedang bermain di dekat rumah pelaku dan memanggilnya lalu diajak masuk kedalam rumahnya," katanya pada wartawan saat menggelar konfrensi pers, Kamis (6/7/2023).

Saat korban dibawa ke rumah pelaku lanjut dia, kondisinya sedang sepi dan kosong. Saat itu pelak langsug melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.

"Setelah itu korban langsug pulang dan mengeluhkan sakit kepada orang tuanya pada bagian alatnya, dan kebetulan saat pelaku melakukan aksinya terlihat seorang saksi," katanya.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Gadisnya di Jakarta Selatan, Bapak Kandung Lapor Polisi

Ia mengungkapkan, setelah kedua orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tidak terpuji tersebut ke Mapolsek Cidaun dan dilimpahkan ke Mapolres Cianjur.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun hingga kini pelaku belum mengakui perbuatanya. Kita juga masih menunggu masih visum korban. Satu stel pakaian korban juga kami amankan," ucapnya.

Aszhari menambahkan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang penerapan pemerintah pengganti Undang-undang nomer 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Atas pasal yang disangahkan pelaku MS terancam dihukum selama 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar," ucapnya. (Tribunnews.com/TribunCirebon.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini