Keempat pelaku merudapaksa korban mulai bulan Januari hingga Mei 2023 lalu.
Pelaku JH menyetubuhi 5 kali, AS melakukannya 2 kali, TH sebanyak 3 kali dan SR beraksi 5 kali.
Ancaman hukuman
Kini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)