News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta 4 Kakek Rudapaksa Siswi SMP di Purbalingga: Beraksi Belasan Kali hingga Korban Hamil

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Ilustrasi rudapaksa dan (Kanan) Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023).

Keempat pelaku merudapaksa korban mulai bulan Januari hingga Mei 2023 lalu.

Pelaku JH menyetubuhi 5 kali, AS melakukannya 2 kali, TH sebanyak 3 kali dan SR beraksi 5 kali.

Ancaman hukuman

Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). (TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati)

Kini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini