News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Belia di Malang Disetubuhi Pamannya Selama 3 Tahun sejak Usia 10 Tahun,

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis belia dipaksa jadi pelayan nafsu pamannya sendiri. Dilakukan sejak korban berusia 10 tahun

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami oleh PR, gadis belia asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang dipaksa layani nafsu pamannya sendiri selama tiga tahun.

Bahkan, ia dipaksa melayani pamannya, EK (40) sejak usia 10 tahun.

PR mengaku, ia mengalami perlakuan tak mengenakkan tersebut sejak kelas 4 SD.

Kelakuan tak pantas tersebut dilakukan di rumah EK.

"Pertama waktu saya kelas 4 SD, pas itu saya di rumahnya bersama anaknya adiknya paman," ujar PR, Jumat (14/7/2023).

Kejadian itu, bermula ketika PR tidur bersama anak adik pelaku.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Gadisnya di Jakarta Selatan, Bapak Kandung Lapor Polisi

Sekira pukul 24.00 WIB lebih, PR menceritakan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya.

Saat itu, PR yang terlelap tiba-tiba kaget dengan perlakuan pelaku yang tiba-tiba melucuti pakaian korban.

"Pas tidur, pelaku tiba-tiba melapas pakaian saya. Dia bilang saya suruh diam," lanjut PR menceritakan.

Saat itu lah, paman PR melakukan pelecehan.

Tak berhenti di malam itu saja, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali.

PR selalu dipaksa untuk menuruti nafsu pelaku.

Jika tidak menurutinya, pelaku akan diancam tidak disekolahkan hingga ia diancam akan dibunuh.

Sehingga, terhitung sepuluh kali lebih pelaku melakukan tindakan tidak terpuji kepada PR.

Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku tak hanya saat malam hari saja, melainkan saat pagi hingga siang ia selalu melakukannya ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Dia selalu bilang, jangan bilang siapa-siapa meskipun sama teman dekat atau saudara," jelasnya.

Mau tidak mau, PR menutupi perlakuan bejat sang paman hingga dua tahun lamanya sampai tahun 2022.

Hingga akhirnya, PR mulai memberanikan diri bercerita kepada kakeknya, SH, yang tinggal di beda kecamatan.

Baca juga: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Bayi 4 Tahun Hingga Tewas di Tangsel, Polisi Sebut Ada Luka Serius

"Terakhir kali dia bilang nggak akan ulangi, tapi tetep aja dilakukan. Akhirnya saya kabur ke rumah kakek dan bercerita," paparnya.

Ketika menceritakan kejadian kepada sang kakek, SH, saat itu juga SH langsung melaporkannya ke Polres Malang sekira bulan Mei 2023.

Usai membuat laporan, pelaku langsung dimintai keterangan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.

Meskipun pelaku telah ditahan, PR masih terbayang-bayang oleh perlakuan bejat sang paman.

Ia kerap merasa ketakutan. Terlebih sebentar lagi ia masuk ke sekolah menengah pertama (SMP).

Secara terpisah, SU, kakek PR, mengatakan jika pelaku telah memiliki istri dan anak.

Ia sehari-hari bekerja sebagai satpam.

Namun, ia tidak mengetahui jika sang cucu mendapatkan perlakuan kejam dari sepupunya itu.

"Memang cucu saya (PR) tinggal dengan pelaku, karena ibunya sekarang di Papua ikut suaminya," katanya.

Dikatakan SU, ibu PR telah lama berpisah dengan ayah PR.

Baca juga: Ayah Tiri di Padang Lakukan Kekerasan ke Anaknya yang Masih Berusia 4 Tahun

Kini sang ibu telah hidup di Papua bersama suami barunya. Sehingga PR terpaksa tinggal dengan sang paman.

Usai mendapatkan perlakuan tersebut, SU mengaku jika PR sangat trauma.

Bahkan, untuk bertemu dengan seorang laki-laki saja ia merasa ketakutan.

"Ya trauma, kalau dia keluar ada cowok itu masih ada rasa takut," ungkapnya.

Sementara itu, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrrskrim Polres Malang, Aipda Erleha mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan sejak 6 Juni 2023.

Saat ini kasus hukum tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Sudah pengajuan P21, Insya Allah kalau tidak ada perubahan 20 Juli 2023 akan kita serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," sebutnya.

Menurut Erleha, pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan sebanyak sepuluh kali lebih.

Mulai dari korban duduk di kelas 4 sampai dengan 6 SD.

Akibat perbuatannya, EK dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pilu Gadis Dipaksa Layani Nafsu Bejat Paman Sejak 4 SD: 2 Tahun Bungkam, Kabur Lapor Kakek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini