TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng mendalami keterlibatan oknum polisi dalam kasus tewasnya tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di dalam sel Polresta Banyumas.
Korban yang bernama Oki Kristodiawan (27) tewas setelah dianiaya 10 narapidana di dalam penjara pada Jumat, 2 Juni 2023.
Kini, 10 narapidana tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya akan diserahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, mengatakan 11 oknum polisi diduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan korban meninggal.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," paparnya, Minggu (16/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur
Sebanyak 3 dari 11 oknum polisi diduga lalai ketika menjaga tahanan sehingga kasus penganiayaan terjadi.
"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," lanjutnya.
Kemudian, 8 oknum polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan berpotensi dijerat pasal pidana.
Ia menambahkan Polda Jateng berkomitmen untuk mengusut kasus tewasnya Oki Kristodiawan yang mengalami penganiayaan di dalam sel Polresta Banyumas.
Bahkan, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini."
"Besok Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda," pungkasnya.
Baca juga: Penangkapan Oknum Polisi Lampung Selatan Terkait Kasus Narkoba Dilakukan Polda Bukan Mabes Polri
10 Narapidana jadi Tersangka
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan kasus penganiayaan terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dua minggu kemudian.
Kompol Agus Supriadi mengatakan 10 tersangka dan korban tidak saling kenal dan baru bertemu ketika di penjara.
"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," paparnya, Rabu (7/6/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Dalam pemeriksaan petugas kepolisian tidak menemukan adanya bukti penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Awalnya, korban dimasukkan ke dalam sel tahanan dan dianiaya para tersangka saat tidak ada petugas jaga.
Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO
"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. Kejadian saat Magrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar."
"Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," imbuhnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, mulai petugas kepolisian yang menjaga tahanan dan para narapidana lain.
Diketahui, di dalam sel ukuran 6x5 meter yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 12 orang tahanan.
Untuk menghindari terekam CCTV, para tersangka menganiaya korban di dalam kamar mandi.
"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat CCTV," tuturnya.
Kompol Agus Supriadi menyatakan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.
"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu."
"Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal. Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)