News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polres Toba Bripka AB Ditangkap saat Konsumsi Sabu, Paket Sabu Didatangkan dari Luar Toba

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Oknum Polres Toba ditangkap bersama dua rekannya saat mengkonsumsi sabu.

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatra Utara ditangkap usai ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah, Rabu (12/7/2023).

Tidak hanya mengkonsumsi, ketiga pelaku juga hendak mengedarkan paket sabu.

Satu diantara tiga pelaku yang ditangkap merupakan oknum Polres Toba yang berpangkat Brigpol dengan inisial AB (34).

Dua rekan Bripka AB yang ditangkap yakni DP (34) dan SS (32).

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan tindak lanjut petugas yang mengantongi informasi adanya pesta sabu.

Baca juga: Narapidana Tewas di Sel, 11 Oknum Polisi di Banyumas Diduga Lalai, 8 Orang Dapat Dijerat Pidana

Di mana, aktivitas oknum polisi dan dua rekannya telah membuat resah warga sekitar karena beberapa kali melaksanakan transaksi dan pengunaan sabu.

"Pada tanggal 12 Juli 2023, kita lakukan penggerebekan. Sebelumnya, kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka resah akibat ulah tersangka di sebuah rumah yang beralamat Lumban Natinggir. Mereka sebut ada kegiatan penggunaan narkoba," ujar AKBP Taufiq Hidayat Sabtu (15/7/2023) kemarin.

"Saat masuk rumah tersebut, kami menemukan ada tiga orang. Ada yang sedang menggunakan dan ada juga membuat paketnya," sambungnya.

Ia jelaskan, sabu tersebut datangnya dari luar Toba.

"Paketnya datang dari luar kota. Kita masih lakukan pengembangan," terangnya.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur

Dengan demikian, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau ancaman hukuman, antara 5 hingga 20 tahun," lanjutnya.

"Di sini, kita bisa lihat ada yang mengedarkan, ada yang menggunakan dan ada juga yang memanfaatkan. sebagai anggota Polri seharusnya melaporkan manakala ada kegiatan masyarakat terkait narkoba. Bukan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Toba Diringkus Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Toba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini