News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus, Polisi: Pakai Modus Cek Pos

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol - Dua pengedar yang juga pemakai narkoba berhasil diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Dua pengedar yang juga pemakai narkoba berhasil diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Keduanya diamankan di wilayah Solo Raya.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu.

Salah satu tersangka, IA, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan menceritakan bahwa telah memakai ekstasi sejak dua tahun lalu.

"Iya saya pakai ekstasi sejak 2021, efeknya kerja tidak ada capeknya," ujarnya.

IA ditangkap di Desa Gentan, Sukoharjo pada 10 Juli 2023. Ia terbukti membawa sabu sebanyak 226 gram sabu dan ekstasi 3 ribu butir.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Peredaran 36 Kg Sabu di Depok, Modus Pelaku Kemas Narkoba Pakai Bungkus Kopi

"Baru pertama kali (mengedarkan), sekali edar dapat Rp 1 juta," ujar IA.

Pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari tetangganya yang berinisial S.

S sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan.

"Ga hanya dapat upah, dapat makai gratis juga. Kalau uang hasil narkoba buat kebutuhan sehari-hari seperti beli bensin sama rokok," paparnya di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Sementara, tersangka SK alias Keling menyebut, sekali transaksi mengendarakan sabu mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu.

Ia ketika ditangkap polisi sedang membawa seberat 67 gram sabu di Serengan, Solo.

"Langsung kasih uang. Pemakai juga. Efeknya ga ngantuk. Pakai sudah lama," katanya.

Dirresnarkoba Kombes Lutfi Martadian menyebut, modus transaksi dua tersangka yakni sistem cek pos.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini