News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Bersaksi di Pengadilan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang di Rumah Achiruddin

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi korban Ken Admiral (kemeja merah) dan saksi Rio (kemeja kotak-kotak) saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7/2023)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ken Admiral mengaku ditodongkan senjata laras panjang saat dianiaya Aditiya Hasibuan di rumah terdakwa Achiruddin Hasibuan.

Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Ken Admiral mengaku ditodong oleh Niko.

"Setelah Niko disuruh ambil senjata oleh terdakwa, Niko menodongkan senjatanya ke arah saya dan teman-teman," kata Ken, Senin (17/7/2023).

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Tertangkap Kamera Nongkrong di Kafe, Apa Kata Polda Sumut?

Senada dikatakan saksi Rio, bahwa ia pun melihat bahwa Niko memegang dan menodongkan senjata laras panjang kepada dirinya dan teman-temannya.

"Benar, Yang Mulia. Senjata itu ditodongkan ke arah kami berlima (teman-teman Ken)," ucap Rio.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Achiruddin Hasibuan menanyakan kepada kedua saksi mengenai kehadiran senjata laras panjang tersebut.

"Jawab dengan hati jujur, senjata itu hadir di awal sebelum kalian berkelahi atau di tengah-tengah kalian berkelahi? Tapi jawab dengan hati yang jujur ya," tanya Achiruddin.

"Sebelum, Yang Mulia," jawab Ken.

Achiruddin kembali menanyakan kepada kedua saksi, terkait posisi dirinya yang berada di sebelah kanan mobil atau di dekat Rio dan teman-teman Ken Admiral.

"Sebelum kalian berkelahi, posisi saya apakah di sebelah kanan mobilmu atau di dekat kalian?," tanya Achiruddin lagi.

"Saya melihat di posisi sebelah kanan mobil," jawab saksi Rio.

Jaksa pertontonkan senjata laras panjang

Terpisah, dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mempertontonkan barang bukti senjata laras panjang yang diduga digunakan saat terjadinya penganiayaan.

Di luar persidangan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan bahwa, barang bukti senjata laras panjang tersebut merupakan organik asli dari Polri.

"Jadi ada beberapa barang bukti, di antaranya senjata replika dan senjata organik dari Polri. Awalnya tersangka mengatakan barang bukti itu replika, namun seiring berkembangnya penyidikan, ternyata ada senjata organik yang asli," kata JPU Rahmi.

Baca juga: Aditya Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan hingga Kilas Balik Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini