Julian Dwi Prasetya meminta polisi menjelaskan dampak dari penganiayaan yang dilakukan 10 tahanan di dalam sel.
Menurutnya ada yang janggal dalam kasus ini dan menduga korban tidak dianiaya tahanan lain tapi oleh oknum polisi.
Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi diduga terjadi saat proses penangkapan hingga penyelidikan.
"Bukti harus disampaikan ke keluarga dan kami sebagai pendamping hukum," terangnya.
Hal janggal lain yang ditemukan LBH Yogya yakni Kasatreskrim Polresta Banyumas masuk dalam tim khusus yang dibentuk Polda Jateng untuk mengusut kasus ini.
Oknum polisi berinisial AS tersebut merupakan sosok memberi perintah untuk melakukan penangkapan ke Oki Kristodiawan yang terlibat kasus curanmor.
Selain itu, AS juga menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka penganiayaan.
Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas
Julian Dwi Prasetya menyatakan masuknya AS sebagai tim khusus kurang layak lantaran berpotensi konflik kepentingan.
"Khawatir dalam penanganan kasus mempengaruhi obyektifitas penanganan," tuturnya.
Diketahui, Oki Kristodiawan masuk sel Polresta Banyumas pada 18 Mei 2023 karena terlibat kasus curanmor.
Oki Kristodiawan kemudian dianiaya 10 tahanan lain yang kini sudah berstatus tersangka.
Korban dinyatakan meninggal pada 2 Juni 2023 atau dua minggu setelah mengalami penganiayaan.
10 Tahanan jadi Tersangka
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan kasus penganiayaan terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023.