Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polresta Banyuwangi menemukan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Dari tempat tersebut diamankan 5 ton BBM bio solar yang menjadi barang bukti.
Polisi juga menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan BBM ini.
Dua tersangka yang sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi yakni HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan DAS (49), warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan, dua tersangka memiliki peran yang berbeda.
HH berperan sebagai sopir. Ia membeli dan mengangkut solar sari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ke lokasi penimbunan.
Baca juga: Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur, Tiga Orang Diamankan
Solar itu dibeli dengan kendaraan truk di salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro. Kemudian, kendaraan dibawa ke tempat penimbunan.
"Dalam sehari, tersangka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak 5 drum," kata Dewa.
Di tempat penimbunan, solar dari tangki dipindah dengan menggunakan pompa ke drum.
Sementara tersangka DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan.
"Penyalahgunaan BBM ini kami ungkap pada Minggu (16/7/2023)," kata Dewa, Selasa (18/7/2023).
Terungkapnya penyelundupan itu, kata Dewa, bermula saat polisi mendapat informasi soal dugaan penimbunan solar.
Informasi itu kemudian didalami. Aparat sempat membuntuti kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun solar dari SPBU hingga ke tempat penimbunan.
Baca juga: Goyang-Goyangkan Sepeda Motor Usai DIisi BBM Picu Kebakaran di SPBU Tlogomas Kota Malang