Hingga pada akhirnya, polisi menggerebek para tersangka dan mendatangi lokasi penimbunan.
"Di lokasi penimbunan, didapati 25 drum yang masih masing berisi sekitar 200 liter solar. Jadi totalnya sekitar 5 ton," tambah Dewa.
Dewa menjelaskan, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail modus dan penggunaan solar yang telah ditimbun.
Termasuk belum bisa mendalami berapa lama kedua tersangka telah menimbun solar.
Berdasarkan laporan polisi, solar timbunan itu dijual ke orang lain.
Proses penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi saat proses jual beli solar hasil timbunan.
Dewa menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UURI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 5 UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar," tutur Dewa.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Warga Banyuwangi karena Timbun 5 Ton Solar Subsidi, Modus Terungkap