TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - YS (21), seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku korban begal.
Mahasiswa tersebut ternyata membuat laporan palsu karena mengaku dibegal di daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Wanita yang Lapor Suami Hilang tapi Ditertawakan Polisi di Makassar Ternyata Buat Laporan Palsu
Kepala polisi, YS mengaku dibegal orang yang menggunakan motor secara berboncengan.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan YS melapor sebagai korban pembegalan dan hartanya dirampas.
"Jadi melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan, pada tanggal 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB, dengan cara didatangi oleh orang yang menggunakan tiga motor. Kemudian yang mengaku korban dikalungi oleh celurit dan golok," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023).
Kusworo menjelaskan, pelaku kemudian meminta supaya diserahkan isi tas yang mengaku sebagain korban ini.
"Kalau tidak maka akan dibunuh sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada kepada tersangka," kata Kusworo.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kusworo, Reskrim Polsek dan Polresta melakukan pendalaman.
"Ternyata didapatkan bahwa itu adalah laporan palsu. Jadi dari penyelidikan, dicocokkan dengan keterangan saksi dan alibinya, disertai sarana teknologi informasi, kami bisa mengatakan bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor," ujar dia.
Kemudian, kata Kusworo, dilakukan pemeriksaan kepada pelapor YS ini.
Pelaku gadaikan laptop
Menurut Kapolres, pelapor mengakui bahwa telah membuat laporan palsu dan berbohong.
"Itu dilakukannya karena yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," kata Kusworo.
Baca juga: Terdakwa Perkara Laporan Palsu Divonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Korban Surati Ketua Pengadilan Tinggi
Kusworo memaparkan, yang sebenarnya, pada 12 Juli 2023, seharusnya YS menebus laptop yang digadaikannya.
Namun, karena tidak ada uang, ia membuat skenario laporan palsu adanya tidak pidana, padahal sebenarnya tidak ada.
"Hanya karena takut kepada orang tuanya, yang bersangkutan kini harus bermasalah berhadapan dengan hukum," kata dia.
Kusworo mengatakan, yang bersangkutan memiliki utang sebesar Rp 1,4 juta. Untuk membayarnya, ia menggadikan laptopnya.
Namun ia tak memiliki uang jadi harus mengikhlaskan laptopnya itu.
"Akhirnya, ia mensekenariokan ini (laporan polisi palsu), supaya bisa minta laptop kembali kepada orang tuanya," tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, YS terkena Pasal 220 KUHP, barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan," katanya.
Kusworo mengimbau, agar masyarakat tidak ada yang melakukan kegiatan serupa karena dengan membuat laporan palsu banyak yang dirugikan, mulai diri sendiri hingga negara.
"Laporan palsu mengakibatkan polisi jadi melakukan upaya penyelidikan. Upaya penyelidikan ini memerlukan bensin, kemudian anggaran untuk bayar informan itu menggunakan uang negara," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR Dian Istiqomah Polisikan 4 Pengadu Dirinya ke MKD Atas Tuduhan Laporan Palsu
Karena itu, kata Kusworo, uang negara jadi hilang cuma-cuma karena adanya laporan palsu ini.
"Penyidik jadi fokus mengalihkan tenaga waktu dan pikirannya untuk menangani perkara-perkara atensi (seperti begal)," ujar Kusworo.
Menurut Kusworo, polisi pun harus menomorduakan laporan masyarakat lain.
"Artinya ada laporan masyarakat yang harusnya segera ditangani menjadi tertunda karena adanya laporan palsu ini," katanya. (
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bikin Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal di Kabupaten Bandung, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka