Saat ini mereka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun.
"Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, ucap Rusdi.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Rampas Senjata Api Polisi, Satu Keluarga Ditangkap Penyidik Polres Labuhanbatu
Baca tanpa iklan