News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, Tanggung Utang Ratusan Juta Karena Pendahulunya

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib tak mengenakkan menimpa Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, Sumatera Selatan, Binti Koniaturrohmah.

Pasalnya, saat ia pertama kali menjabat pada September 2022 lalu, ia telah mendapatkan banyak permasalahan.

Satu di antaranya utang sekolah dengan total ratusan juta.

Tak tanggung-tanggung, utang sekolah mencapai Rp665 juta.

Utang tersebut ada karena adanya tindak dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada tahun 2021-2022.

Dari kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Slamet selaku Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang tahun 2016 dan Arpan selaku Ketua Komite Sekolah.

Baca juga: Sengkarut Kasus Pengelolaan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ada Dugaan Korupsi Dana BOS

Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 358 juta.

"Uang komite sekolah yang dipakai untuk pembangunan gedung pertemuan dan kolam retensi dengan anggaran sebesar Rp 700 Juta. Mungkin yang tidak ada notanya penggunaan uang komite Tahun 2021-2022. Sementara pengerjaannya sudah selesai," ungkap Hj Binti, Jumat (21/7/2023).

Dijelaskan, selama 10 Bulan menjabat Kepsek SMAN 19 Palembang tiap siswa membayar uang komite secara bervariasi mulai dari Rp 50 ribu - Rp100 ribu dengan total siswa sebanyak total 1.455 orang.

"Pembayaran juga tidak kita tentukan, ada siswa yang membayar satu bulan bahkan langsung bayar setahun. Untuk kategori sendiri kita juga tak ada syarat khusus. Jika ada orang tua menunjukan kartu tidak mampu ya tidak kita bebankan uang komite," katanya.

Dijelaskan, uang komite sekolah pernah disetop tak boleh menerima dan mengeluarkan uang. Sehingga akhirnya dibekukan.

Namun demikian, melalui pendekatan dengan Inspektorat serta dinas akhirnya diizinkan untuk penggunaan sisa uang saldo di rekening komite sekolah sebesar Rp 8 juta pada periode sebelumnya.

"Anggaran pembangunan gedung serta kolam retensi sebesar Rp 700 juta. Tinggal lagi menyisakan utang dengan pihak CV selaku pihak ketiga sebesar Rp 350 juta. Sudah kita angsur Rp 210 juta dan sisa Rp 140 juta lagi," ujarnya.

"Sementara utang di toko bangunan sebesar Rp 40 juta dan utang pembayaran LKS Rp 81 Juta. Alhamdulillah, melunasi utang tersebut tidak ditarget jatuh tempo. Karena pihak toko bangunan serta CV selaku pihak ketiga juga menerima lantaran mengetahui keadaan yang sedang dialami," tambahnya.

Penggunaan dana Komite sekolah, secara teknis sekolah mengajukan ke komite. Dana komite hanya digunakan untuk pembangunan darurat, seperti pembangunan WC dan Musola.

"Program perencanaan komite serta program kesiswaan. Jadi, selain melunasi yang masih menjadi tunggakan. Alhamdulillah kita juga ada pembangunan darurat.

Menurut dia, siswa sebenarnya tidak keberatan membayar sumbangan komite, lantaran ada kegiatan siswa juga menggunakan dana komite.

"Saya berusaha semaksimal mungkin siswa itu harus ikut dalam kegiatan, misalnya ikut lomba meski dibatasi siswa untuk jadi peserta. Karena dana komite untuk menunjang kegiatan kesiswaan. Jadi, skala prioritas kegiatan siswa tetap jalan sembari melunasi utang yang ada," ujarnya.

SMAN 19 Palembang berada di atas lahan seluas 4 hektare terdiri dari 38 ruang kelas. Kemudian, fasilitas lain seperti laboratorium Bahasa, Kimia, Fisika, Biologi, Perpustakaan, Ruang Guru serta ruangan Ekstrakulikuler.

"Secara penerimaan siswa baru di SMAN 19 memang terjadi penurunan. Namun itu lebih karena zonasi dan bukan terkait hal tersebut," katanya.

Kekinian, tersangka Slamet menggantikan posisi Hj Binti Koniaturrohmah, M.Pd sebagai Kepsek SMAN 20 Palembang begitu pula sebaliknya.

Baca juga: Sosok Kades yang Disebut Termiskin se-Jember, Jadi Tersangka Korupsi, Warga Demo Minta Dibebaskan

Ditahan 20 Hari

Sebelumnya diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny Pardede melalui Kepala Seksi Intelijen, Fandie Hasibuan, SH MH MM didampingi Kasi Pidsus, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022 dan langsung dilakukan penahanan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.

Kedua tersangka yakni, SL selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Tahun 2016 yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 20 Palembang dan AR selaku Ketua Komite sekolah.

Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Kamis (20/7/2023).

"Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka ini senilai Rp. 358.775,250. SL ini selaku mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Tahun 2016 yang saat ini menjabat Kepsek SMA N 20 Palembang dan AR selaku ketua komite sekolah," ungkap Fandi saat press release di Kantor Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan, dalam penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang telah di miliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kami masih akan kembali mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi guna melakukan pengembangan dan melengkapi berkas untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kepsek SMAN 19 Palembang Tanggung Utang Rp 655 Juta Awal Menjabat, Kasus Korupsi Dana Komite

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini