TRIBUNNEWS.COM - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk trailer bernama Heru Susanto terkait kecelakaan Kereta Api (KA) 112 Brantas rute Pasar Senen-Blitar di Semarang, Jawa Tengah.
Heru Susanto selamat dalam kecelakaan lantaran turun ke jalan sebelum truk yang dikemudikannya tertabrak kereta api.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, Heru Susanto telah melanggar aturan karena mengemudikan truk melewati perlintasan kereta di Jalan Madukoro Raya, Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Heru Susanto melewati perlintasan kereta tersebut ingin cepat sampai tujuan.
"Sopir tahu bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2. Tidak boleh melewati ke sana," ungkapnya, Kamis (20/7/2023), TribunJateng.com.
Baca juga: Alasan Kereta Api Tidak Bisa Rem Mendadak, Begini Sistem Pengeremannya
Heru Susanto dan kernet truk saat ini masih berstatus saksi dan masih diamankan petugas kepolisian.
Proses penyelidikan dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang yang saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti.
"Masih penyelidikan. Semua diperiksa nanti digelarkan kasusnya. Baru nanti tahu siapa yang sebagai tersangka," tuturnya.
Ia menambahkan truk terhenti di tengah perlintasan kereta karena mengalami mati mesin.
Truk terhenti sebelum palang pintu perlintasan kereta ditutup.
"Sudah ada upaya hidupkan lagi tapi sudah ada suara kereta mau lewat terus dia turun," lanjutnya.
Penyidik masih mendalami Undang-undang perkeretaapian dan menelusuri pidana yang dilakukan sopir truk.
"Setelah dipelajari ketika ada unsur-unsur pelanggaran yang memenuhi undang-undang perkeretaapian bisa masuk ke sana," pungkasnya.
Baca juga: Sopir Truk Trailer yang Ditabrak Kereta Api Brantas di Semarang Bantah Kabur: Saya Akui Salah Jalur
Pengakuan Sopir Truk