Hingga saat ini status keduanya sebagai saksi dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Status sopir dan kernet masih sebagai saksi hari mereka kita periksa. Masinis, asisten dan penjaga palang pintu diperiksa besok."
"Selesai itu semua kita kita gelar perkara apakah kasus ini sudah bisa dinaikan ke penyelidikan atau perlu pendalaman lagi," tuturnya.
AKBP Yunaldi menambahkan sopir dan kernet truk berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Baca juga: KA Brantas Tabrak Truk yang Mogok di Perlintasan, Ini Alasan Kereta Tidak Bisa Rem Mendadak
"Semua bisa (potensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta nanti dinaikan."
"Namun, kita tak mau mendahului kita gelar perkara dulu," terangnya.
Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan mulai dari bangkai kendaraan, rekaman CCTV hingga keterangan saksi dan para ahli.
Tim Traffic Analysis Accident (TAA) Polda Jateng juga dilibatkan untuk mengungkap penyebab kecelakaan KA Brantas.
Berdasarkan keterangan dari sopir, truk trailer tersebut hendak menuju kota lama Semarang dengan tujuan akhir Solo.
"Jadi truk cari jalan kesitu, apakah jalan itu boleh untuk kendaraan berat, kelas jalan berapa masih didalami," tandasnya.
Para saksi yang sudah diperiksa menyatakan truk tidak menerobos palang pintu kereta dan terhenti sebelum palang pintu kereta diturunkan.
"Kita melihat seperti itu secara sepintas. Nanti hasil penyelidikan lanjutan kami informasikan," pungkasnya.
Baca juga: KAI: Truk Tipe Lowbed Riskan Lewati Perlintasan Kereta yang Tinggi
Kondisi Masinis dan Asistennya
Diketahui, di dalam KA Brantas terdapat 626 penumpang dengan rangkaian yang terdiri dari 3 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi, dan 1 kereta pembangkit.