TRIBUNNEWS.COM - Edi Santoso (ES), Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Penetapan tersangka terhadap Edi itu dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (11/7/2023).
Pascapenetapan tersangka itu, ratusan warga Desa Mundurejo melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan, Selasa (18/7/2023).
Mereka menuntut agar Edi yang sudah ditahan dibebaskan.
Warga tak percaya bahwa pemimpinnya itu melakukan korupsi karena dinilai sebagai kepala desa termiskin di Kabupaten Jember.
Lantas seperti apa sosok Edi Santoso?
Baca juga: Viral Kades di Subang Adu Mulut dengan Pria yang Tolak Perbaikan Jalan, Rupanya Sering Berulah
Melansir TribunJember.com, dalam unjuk rasa tersebut, warga membawa sejumlah banner yang meminta agar Edi dipulangkan.
Ada juga banner yang menyebut bahwa Edi merupakan kepala desa yang baik dan amanah.
Berikut tulisan di banner tersebut: 'Kades Kudu Muleh' (Kades Harus Pulang). 'Kepala desa kami orang baik, jujur, dan amanah'.
Yanto, seorang warga yang ikut berunjuk rasa mengatakan, kadesnya tidak mungkin bersalah.
Ia juga tak percaya bahwa Edi menikmati uang dari hasil korupsi dana desa.
Pasalnya, di mata Yanto, kadesnya itu merupakan orang yang sederhana dan jujur.
"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur, dan amanah," ujarnya.
Yanto juga menyebut, Edi yang merupakan Kades Mandurejo itu tak punya rumah dan tempat tinggalnya masih mengontrak.
"Pak Edi itu, kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi."
"Wong rumahnya saja masih ngontrak," bebernya.
Kajari Jember buka suara
Merespons aksi unjuk rasa yang menuntut pembebasan Kades Mandurejo, Kejaksaan Negeri Jember buka suara.
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pihaknya menerima seluruh aspirasi dari warga tersebut.
Namun, ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Kades Edi Santoso sudah sesuai prosedur.
"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada."
"Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (18/7/2023).
Ia menilai, kepercayaan warga terhadap Edi yang begitu tinggi dikarenakan sikap kades tersebut yang tertutup.
Sehingga kasus korupsi yang dilakukannya tidak diketahui oleh warga Desa Mundurejo.
"Tadi masyarakat bilang, kami tidak tahu apa-apa, tiba-tiba kades kami di tahan."
"Sepertinya kades ini memang tertutup, seakan kasusnya bisa diselesaikan sendiri."
"Padahal kami mengumpulkan data intelejen itu sejak Mei 2022," beber Nyoman.
Baca juga: Mantan Kades di Muara Kelini Jadi Tersangka Kasus Curanmor, Terakhir Beraksi di Pasar Kaget Tampan
Menurutnya, seluruh dokumen hingga barang bukti sudah lengkap.
Selain itu, lanjut dia, sudah ada 15 saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana desa di Mundurejo tahun 2021 itu.
"Saksi juga sudah mendukung, dokumen dan semua surat juga sudah mendukung."
"Sehingga proses hukum ini harus tetap berjalan," jelasnya.
Dikatakan Nyoman, jika warga ingin membantu kadesnya.
Maka, mereka harus mencari dokumen dan barang bukti baru yang bisa meringankan hukuman tersangka.
"Supaya dipermudah di persidangan, karena ada bukti yang meringankan."
"Mungkin ada barang bukti yang belum muncul saat di tahan."
"Itu yang harus dicari untuk mendukung kepala desanya ini," tegasnya.
Dugaan korupis Edi Santoso
Kades Mundurejo itu diduga kuat melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Edi disebut telah memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, kata Nyoman, pekerjaan paving jalan itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Kemudian, untuk anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Akibat korupsi tersebut negara dirugikan Rp 242 juta.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com, Surya.co.id/Imam Nawawi/Ignatia)