News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

24 Tenaga Kesehatan Puskesmas di Jeneponto Dipecat Imbas Mogok Kerja Menuntut Insentif

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tenaga kesehatan - 24 tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tompobulu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diberhentikan secara tidak hormat.

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO- 24 tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tompobulu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diberhentikan secara tidak hormat.

24 tenaga kesehatan tersebut dipecat karena mogok kerja dan menuntut insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tahun 2022 yang diduga dipotong oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tompobulu, Sudarmi Salawaty.

Baca juga: Kejaksaan Agung Pecat Eks Kajati Sultra, Buka Peluang Kasusnya Dibawa ke Ranah Pidana

Kepala Dinas Kesehatan Syusanty Mansur berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.

"Kami akan lakukan klarifikasi kembali ke Puskesmas segera, data-data sudah kami kumpulkan, segera kami kesana untuk penyelesaian masalah mereka," ujarnya, Sabtu (22/7/2023). 

Ia mengatakan, masalah ini hanyalah sebuah kesalah pahaman antara Kapus dan Nakes.

"Ini mungkin miskomunikasi," singkatnya. 

Meski begitu, Syusanty menegaskan bahwa upah insentif UKM memang diperuntukkan untuk nakes ASN dan non ASN.

Hal itu sesuai petunjuk teknis (juknis) peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 19 tahun 2022.

"Ini terkait insentif yang oleh kemenkes hanya diberikan kepada para ASN dan PKKK tetapi bukan berarti tidak dapat yang anak honor," tegasnya. 

Baca juga: PDI Perjuangan Pecat Kadernya di Indramayu Karena Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik Lainnya

Sebelumnya pada 17 Juli 2023, Sudarmi Salawaty melayangkan Surat Peringatan 3 (SP3) kepada 24 nakesnya.

SP3 itu bernada ketidak disiplinan para nakes yang mogok keja karena menuntut insentif.

Namun anehnya, SP3 tersebut tidak diawali dengan SP1 dan SP2.

Sehingga 24 nakes tersbut dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat setelah tidak masuk kerja dalam jangka waktu tiga hari.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hanya karena Menuntut Insentif, 24 Nakes di Jeneponto Langsung Dipecat Kepala Puskesmas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini