Dikatakannya, Jalan Raya Madukoro masuk dalam kategori Jalan Kelas II, yang tidak boleh dilintasi kendaraan besar seperti truk tronton.
"(Melanggar) iya, sebenarnya dia tahu bahwa ini bukan jalannya dia."
"Itu jalan kelas 2 yang harusnya dia tidak melewati, tapi sekarang masih penyelidikan," ujarnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap sopir, truk tronton yang dikendari mengalami mati mesin dan diduga tersangkut di rel kereta.
Hal itu mungkin terjadi karena lintasan di sana cukup menanjak atau elevasi lebih dibandingkan jalanan datar di sekitarnya.
"Kalau dari hasil pemeriksaan sopir, bahwa yang bersangkutan begitu masuk rel, kendaraannya mati."
"Dicoba berkali-kali 4 kali, baru hidup lagi, tapi sudah tidak bisa jalan dan terus mati."
"Karena dilihat seperti menggantung, tapi ini masih dalam penyelidikan."
"Kendala tidak bisa bergerak itu penyebabnya kenapa, dilihat dari CCTV itu sepertinya ada yang menggantung," ujar Bayu.
Kronologi kejadian
Kecelakaan KA Brantas menabrak truk terjadi pada Selasa malam di lintasan kereta Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Tribunnews.com, awalnya terlihat truk putih melaju pelan.
Setibanya di lintasan kereta, truk tersebut tersangkut hingga terhenti.
Bahkan, sampai palang pintu lintasan kereta tertutup, truk itu tak maju maupun mundur.