News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pemprov Jawa Barat Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Kesbangpol: Kita Tunggu Substansi Materinya

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang.

Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Terhadap Mahfud MD, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat menyatakan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.

"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu," ujar Iip, saat dihubungi Sabtu (22/7/2023).

Iip mengaku baru tahu jika Panji Gumilang melakukan gugatan. Pihaknya pun belum mengetahui apa isi dari gugatan tersebut.

"Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," katanya.

"Sampai hari ini saya belum tahu (materi gugatan) saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," sambungnya.

Iip menilai jika gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan hal wajar, sebagai negara hukum Pemprov Jabar bakal menghadapi gugatan tersebut.

"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu,kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," ucapnya.

Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Terhadap Mahfud MD, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Menurutnya, gugatan terhadap Gubernur Jabar ini bisa saja respons Panji Gumilang terhadap tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil beberapa pekan lalu.

"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," katanya.

Digugat Panji Gumilang

Sebelumnya, Hendra Efendi, menyatakan bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung.

Alasannya, karena Ridwan Kamil hanya menari panggung dan tidak berusaha menyelesaikan masalah di kasus Al Zaytun.

"Kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK itu kita gugatannya dalam proses. Gugatannya belum bisa kita sampaikan, karena prosesnya belum selesai. Betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya mem-framing,” ujar Hendra Efendi.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang (Tribunnews/Gilang Putranto)

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD karena dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap dirinya, namun belakangan gugatan tersebut dicabut.

Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena menilai Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa

Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.

"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.

Mahfud Anggap Urusan Kecil

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menanggapi gugatan yang Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan gugatan tersebut urusan kecil.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.

Mahfud mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gubernur Ridwan Kamil Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Kesbangpol: Kami Siap Hadapi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini